Bermasalah Hukum, Proyek TPA Berbandrol 6 M, Disegel Kejaksaan Negeri Bitung - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bermasalah Hukum, Proyek TPA Berbandrol 6 M, Disegel Kejaksaan Negeri Bitung


Ketua LSM LP2KKNP Stenly Sendouw

Sulut24.com
- Bitung, Proyek Peningkatan Tempat Pemrosesan Akhir Kota Bitung tahun 2018 dengan anggaran Rp.6.258.400.000 yang dikerjakan oleh PT. Nur Tsarwah dengan dana APBN Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Satuan Kerja PSPLP. Pada kamis (07/11/2019) di segel oleh kejaksaan negeri Bitung karena diduga bermasalah hukum.

Proses penyegelan itu dilakukan Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung Nomor : PRINT- 02/P.1.14/Fd.1/07/2019 tanggal 31 juli 2019.


Pemasangan Kejaksaan Line dilakukan untuk menjaga agar lokasi pekerjaan tidak diubah atau ditambah sampai penanganan perkara dinyatakan selesai, kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso.

Menurutnya, penyegelan itu dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dirinya juga mengatakan, sudah 15 orang saksi yang diambil keterangan terkait kasus itu dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan siapa-siapa yang dianggap bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan proyek itu.

"Dalam bulan ini kami akan informasikan siapa saja yang menjadi tersangka dalam proyek itu, yang jelas semuanya yang terkait dengan proyek itu sudah kami mintai keterangan," pungkasnya.

Ketua LSM LP2KKNP Stenly Sendouw memberikan apresiasi kinerja Kejari Bitung yang tidak pandang bulu dalam pemberantasan Korupsi, "Siapapun itu atau berlindung pada siapapun jika memang terbukti harus dihukum," ucap Sendouw

"Dan langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Bitung dengan melakukan penyegelan dan akan segera menetapkan tersangka sudah tepat, dan kami mendukung," jelasnya.

Reporter : FN 
Editor : Redaksi Sulut24