Bawaslu Sulut Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 di Kabupaten Boltim - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Sulut Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 di Kabupaten Boltim

 

Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data & Informasi Supriyadi Pangellu saat memberikan sambutan
(Foto: Dok. Bawaslu Sulut)

Sulut24.com - Boltim, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Masa Bencana Non Alam Pandemi Covid - 19 pada Selasa (29/9/2020) di Goba Molunow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pada Sosialisasi tersebut, Bawaslu menghadirkan narasumber Akademisi IAIN Manado DR.Rosdalina Bukido yang didampingi juga oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu dan Awaludin Umbola yang juga turut memberikan materi kepada para peserta kegiatan. 

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data & Informasi Supriyadi Pangellu mengatakan bahwa komitmen Bawaslu adalah untuk mewujudkan Pilkada yang sehat dengan semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid - 19.

"Komitmen kami Bawaslu dan jajaran adalah bersama - sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran virus ini. Semua Proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini Bawaslu RI dan jajaran terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020. 

"Upaya kami sampai saat ini adalah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020. Dengan harapan masyarakat dapat mengetahui serta mensosialisasikan kembali mengenai tugas pengawas pemilu pada Perbawaslu tersebut. Karena, tugas kami di lapangan sangat membutuhkan dukungan dari Bapak/Ibu dalam mengawasi pilkada ditengah Pandemi Covid -19 ini," tutur mantan ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ini. 

Senada dengan Pangellu, Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara  Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Awaludin Umbola berujar bahwa seluruh kewenangan Bawaslu dilakukan sesuai aturan terutama protokol kesehatan.

"Karena Perbawaslu ini keluar pasca tahapan ini dimulai. Semua kewenangan Bawaslu itu dilakukan sesuai protokol kesehatan. Bagaimana mekanisme penanganan pelanggarannya, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Hal - hal inilah yang kami sampaikan ke publik karena proses menyesuaikan dengan protokol pencegahan covid - 19," ucapnya. 

Akademisi IAIN Manado DR. Rosdalina Bukido, M.Hum menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 di keluarkan oleh Bawaslu RI menyusul situasi Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. 

"Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020. Sebagai Standar Operasional Prosedur dalam pengawasan, Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan," pungkas DR. Rosdalina Bukido, M.Hum.

Menurutnya, tujuan dari Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 yaitu mengatur seluruh tugas dan fungsi pengawasan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid - 19 dengan memaksimalkan teknologi dan informasi secara daring. 

"Seluruh tugas dan fungsi dari kegiatan pengawas pemilu harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pemilihan serta pihak lain termasuk seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga ini kerja yang sangat luar biasa bagi penyelenggara pemilu yang harus bekerja ditengah pandemi ini. Kerjasama yang dimaksud harus dilakukan bersama - sama dengan masyarakat dalam mengawal Pilkada yang sehat," kuncinya. 

Selain Dua Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, nampak hadir juga pada kegiatan tersebut Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Yenne Janis, Kabag Pengawasan dan Humas Anggrai Mokoginta serta para staf Bawaslu Sulawesi Utara. 

(Fn)