Berkas Kasus Penghinaan Wakil Bupati P21, Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Tahap II - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Berkas Kasus Penghinaan Wakil Bupati P21, Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Tahap II

Papan nama kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe (Foto via http://suarasulutnews.co.id)

Sulut24.com - Sangihe, Dugaan kasus penghinaan terhadap Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong SE yang diduga dilakukan oknum staf khusus Bupati berinisial NB memasuki babak baru.

Informasi yang diperoleh Sulut24.com menyebutkan, berkas perkara kasus penghinaan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH ditemui di sela - sela kesibukannya pada Senin (23/11/2020) menyatakan, berkas perkara atas nama tersangka NB dinyatakan lengkap atau P21. Ditambahkan Yunardi, Penuntut Umum tinggal menunggu pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe.

"Berkas perkara sudah P21 kemarin, tinggal menunggu penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," Jelas Yunardi.

"Kepada tersangka tidak akan dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," tambahnya.

Terpisah, kuasa hukum Wakil Bupati Sangihe, Junawir Stirman SH memberi apresiasi terhadap kinerja Kepolisian sehingga kasus ini bisa dilanjutkan ke tahapan hukum selanjutnya. "Berharap, kasus ini sampai ke tahapan persidangan untuk memenuhi keadilan bagi klien saya," tegas Pengacara muda ini.

Sebelumnya, kasus dugaan penghinaan terhadap Wakil Bupati tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Sangihe pada sekitar awal Maret 2020. Saat itu, Helmud Hontong menilai, apa yang dilakukan NB terhadap dirinya telah menyerang kehormatan dan nama  baik pribadinya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Sangihe.(Johan)