Diduga Korupsi Dana Desa, Kapitalaung Mahengetang Ditetapkan Tersangka - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Diduga Korupsi Dana Desa, Kapitalaung Mahengetang Ditetapkan Tersangka

Kajari Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH (Foto: Ist)


Sulut24.com - Sangihe, Setelah melewati proses penyelidikan dan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya lelaki AL, Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Mahengetang Kecamatan Tatoareng resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, AL dalam kapasitasnya sebagai Kapitalaung Mahengetang dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena diduga kuat telah menyelewengkan Dana Desa (Dandes) di kampung-nya dalam beberapa tahun terakhir sehingga kerugian keuangan daerah/negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp. 400 juta.

Selain itu, AL juga diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga berpotensi terjadinya tindakan yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Personel LP-KPK Komcab Sangihe, Etri Hun Tiala sebagai aktivis yang melaporkan dugaan kasus ini ke aparat hukum memberikan apresiasi kepada Kejari Kepulauan Sangihe dan Inspektorat Kabupaten yang dinilai-nya telah bekerja maksimal dan profesional.

Menurutnya, dugaan penyelewengan Dandes Mahegetang sebelumnya telah beberapa kali diawasi dan diberikan teguran langsung di lapangan. Namun, kata Etri, oknum Kapitalaung sepertinya tak mau merubah pola pengelolaan keuangan di kampung tersebut.

Ditambahkan, kasus yang dilaporkan antara lain, beberapa item pekerjaan pembangunan fisik yang tidak selesai dan tidak sesuai perencanaan. "Kasus ini terpaksa harus dilaporkan ke Kejaksaan sebagai upaya pemberantasan korupsi dan menyelamatkan keuangan negara," tegas wanita yang terkenal pemberani ini.

Sementara itu, Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya dugaan penyelewengan Dandes kampung Mahengetang  yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 470 juta.

Kata Kajari, penanganan kasus ini berawal dari aduan masyarakat dan didalami penyidik kejaksaan. Kasus ini juga sebagai efek jera bagi pelaku dan warning bagi Kapitalaung lainnya agar tak main - main dengan Dana Desa.

"Kasus-nya masih jalan. Kapitalaung sudah kita tetapkan sebagai Tersangka," jelas Yunardi. (Johan)