Hati-Hati, Berikan Uang Kepada Peserta Kampanye Bisa Kena Pidana - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hati-Hati, Berikan Uang Kepada Peserta Kampanye Bisa Kena Pidana

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Herwyn Malonda saat melakukan tanya jawab dengan media (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com - Manado, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Herwyn Malonda mengatakan bahwa dalam kampanye pasangan calon atau tim pemenangan tidak diperbolehkan untuk menyerahkan uang kepada peserta kampanye.   

Hal tersebut disampaikannya saat dijumpai awak media pada Senin (12/10/2020) di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. 

Malonda menambahkan bahwa disetiap pertemuan kampanye dapat diberikan biaya makan, biaya minum dan biaya transport tapi tidak dalam bentuk uang.  

"Kalau makan dalam bentuk makanan, minum dalam bentuk minuman, transport dalam bentuk apa, silahkan saja artikan tapi tidak menyerahkan uang," tutur Malonda.  

"Karena kalau menyerahkan uang itu masuk dalam 187A, terkait itu ada ketentuan tindak pidana dan kalau dia masif bisa dilaporkan, bisa pembatalan calon, karena bisa dikategorikan politik uang," lanjutnya.

Malonda pun nemanbahkan bawa besaran dana yang dapat dikeluarkan disesuaikan dengan standar daerah. Nantinya pihak KPU lah yang merumuskan besaran dana yang bisa dikeluarkan," pungkasnya. (Fn)