Siap-Siap, Awal 2021 Iuran BPJS Bakal Naik - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Siap-Siap, Awal 2021 Iuran BPJS Bakal Naik

Ilustrasi (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com - Manado, Mulai 1 Januari 2021, iuran PBJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Kenaikan iuran tersebut nantinya berlaku disemua kelas yaitu kelas I, II dan III. 

Kenaikan iuran tersebut sebenarnya sudah dimulai pada pertengahan 2020 saat Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengganti Pepres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). 

Mengutip Tempo.co, juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan iuran BPJS tersebut. 

"Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021," katanya. 

Berdasarkan Pepres Nomor 64 Tahun 2020 besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS mulai 1 Januari 2020 adalah sebagai berikut : 

Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000 

Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000 

Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 

Khusus untuk BPJS kelas III pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta adalah Rp. 35.000. 

juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menambahkan bahwa secara sistem, BPJS telah siap sebab menurutya penyesuaian iuran baru tersebut telah dilakukan sejak Juli 2020. 

"Sudah ada pengalaman sebelumnya, sistem menyesuaikan saja," tutur Iqbal. 

Lanjutnya, dengan telah teratasinya masalah pembayaran ke fasilitas kesehatan (Faskes) maka diharapkan kepuasan peserta dan faskes lebih meningkat. (Fn)