Bawaslu Sulut Gelar Rakor Evaluasi Produk Hukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Sulut Gelar Rakor Evaluasi Produk Hukum

Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu saat memberikan sambutan (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com - Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi menggelar Rakor Evaluasi Efektivitas Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. 

Kegiatan yang digelar di Best Western The Lagoon Hotel Selasa (2/2/2021) ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu. 

Dalam sambutannya Pangellu menuturkan bahwa Pilkada 2020 merupakan Pilkada yang berbeda dari Pilkada sebelumnya karena dilaksanakan ditengah pandemi, Dia menambahkan bahwa dalam pengawasan ditengah pandemi ada berbagai masalah yang terkadang menjadikan Bawaslu sebagai kambing hitam terkait persoalan penegakan protokol Covid. 

"Kita tau bersama dalam kampanye kemarin, banyak indikasi pelanggaran menghiasi media sosial, yang terkadang agak sulit dilakukan penindakan karena payung hukumnya ada pada persoalan administrasi yang kemudian diatur dalam PKPU," tutur Pangellu. 

Pangellu berharap masalah-masalah itu bisa menjadi bahan pembahasan pada rakor yang akan digelar selama tiga hari tersebut, dan kemudian menghasilkan poin masukan untuk rancangan undang-undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas. 

"Paling tidak masalah-masalah hukum ini yang kemudian akan menjadi catatan kita, mungkin dari apa yang kita usulkan dari hasil bahasan kita pada rakor ini, ada satu atau dua poin yang bermanfaat, bukan hanya di Sulawesi Utara tapi seluruh Indonesia," jelas Pangellu.  

"Sehingga sangat penting masukan-masukan dari bapak, ibu, sodara sekalian, termasuk kritikan-kritikan kepada Bawaslu," lanjutnya.

Untuk itu Pangellu menuturkan nantinya akan ada Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk meneruskan semua masukan yang diberikan oleh seluruh peserta sebagai saran perbaikan regulasi Pemilu. 

"Rencana Tindak Lanjut (RTL), ini merupakan bagian dari sumbangsi bapak, ibu, sodara untuk bagaimana kita menata regulasi," pungkasnya. (Fn)