FDW Ikut Webinar, KASN Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

FDW Ikut Webinar, KASN Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Bupati Minsel saat mengikuti Webinar yang digelar KASN. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) via Zoom Meeting menggelar Webinar dengan tema "Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024", pada Kamis (16/12/2021).

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh para Gubernur/Bupati/Walikota dan Jajaran Pemerintahan di wilayah masing-masing se-Indonesia.

Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW), juga mengikutinya via Zoom Meeting, di Kantor Bupati Minsel, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

Webinar ini digelar sehubungan dengan berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dalam Webinar itu menyatakan, pihaknya telah melakukan survei di 270 Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, hasil survei mengungkapkan bahwa faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan. 

Temuannya mencapai 50,76 persen, dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik sebanyak 49,72 persen. 

"Ikatan persaudaraan menjadi penyebab utama pelanggaran netralitas ASN, khususnya di wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Sumatra, dan Kalimantan,” ungkap Ketua KASN.

Hasil survei juga mengungkap pihak-pihak yang paling berperan memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas.

Diantaranya tim sukses sebesar 32 persen, atasan ASN menyumbang 28 persen, dan pasangan calon (paslon) sebesar 24 persen.

Ditambahkannya, 62,7 persen responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral. 

Pasalnya, Kepala Daerah sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan Manajemen ASN.

"Karena itu, hasil survei menemukan sebanyak 51,16 persen responden menginginkan hak politik ASN dicabut," beber Ketua KASN.

Terkait adanya fenomena para penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah yang memihak salah satu paslon, data menunjukkan pada Pilkada 2020 terjadi pelanggaran netralitas ASN di 109 daerah dari total 137 daerah yang dipimpin oleh Penjabat atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah. 

Sementara pada Pilkada 2024 mendatang, terdapat sebanyak 271 daerah yang akan dipimpin oleh Penjabat atau Pelaksana Tugas seiring dengan berakhirnya masa jabatan para kepala daerah.

"Data ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan integritas dan komitmen calon penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menegakkan netralitas ASN,” tandasnya.

Ketua KASN mengungkap hasil survei pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. (foto: zoom)

Ditegaskannya pula, pemerintah perlu lebih serius mengantisipasi politisasi birokrasi dalam menyambut tahun politik 2024. 

“Visi reformasi birokrasi Indonesia menuju birokrasi kelas dunia, sulit untuk diwujudkan apabila ASN tidak profesional dan birokrasi tidak independen,” pungkas Ketua KASN.

Saat mengikuti Webinar tersebut, Bupati FDW didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Minsel, Sonny Makaenas, AP, S.IP, M.Si, dan Inspektur Daerah Hendra Pandeynuwu, SE.

Turut mendampingi pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minsel Semuel Seto Slat, ST, M.Si, dan Sekretaris Badan Kesbangpol Ifke Pondaag, SE, M.M. (Simon)