KPK Hentikan Kasus Heli AW-101, STP: Semua Campur Tangan Tuhan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPK Hentikan Kasus Heli AW-101, STP: Semua Campur Tangan Tuhan

DR Santrawan Totone Paparang SH MH MKn (Foto: Ist)

Sulut24.com, SANGIHE - Pengacara kondang asal Sangihe, DR Santrawan Totone Paparang SH MH MKn yang biasa disapa STP patut berbangga menyusul dihentikannya penyidikan terhadap dugaan kasus Tipikor pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rasa bangga STP ini diutarakannya saat menghubungi Sulut24.com beberapa waktu lalu. Menurut STP, kebanggaan pertama yang dirasakan saat dirinya dipercayakan oleh Mabes TNI AU untuk menjadi kuasa hukum sejumlah perwira yang saat itu terindikasi oleh KPK melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101).

Kebanggaan lain juga muncul saat KPK menghentikan proses penyidikan terhadap klien-nya. Ditambahkan putra asli Sangihe ini, perkara dugaan Tipikor yang menjerat beberapa oknum TNI AU sejak tahun 2017 lalu pada akhirnya dihentikan. 

"KPK telah menghentikan proses penyidikan terhadap klen saya anggota Mabes TNI AU tersebut. Ini suatu kebanggaan ketika bisa mendampingi dan membela hak - hak hukum seseorang dan membuktikan kebenaran dalam perkara ini," ujarnya.

Diakui STP, perkara tersebut menguras energi menyusun strategi pembelaan bagi kliaen-nya. 

"Perkaranya cukup lama dan menguras strategi tapi pada akhirnya selesai juga. Kemarin KPK sudah menghentikan penyidikan bagi TNI AU. Ini patut disyukuri karena semua adalah Kemurahan Tuhan," katanya merendah.

Sementara itu, meski telah menghentikan penyidikan terhadap TNI AU, namun KPK terus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain diantaranya pihak swasta yang menangani pembelian Heli AW-101 tersebut. Bahkan, Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Johan)