Pemdes Teep Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemdes Teep Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD

Hukum Tua Desa Teep Elisabeth Pangkey, S.Pd, SE dan anggota BPD sedang menyimak materi pelatihan. (foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com, MINSEL - Pemerintah Desa (Pemdes) Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Teep, Rabu (12/01/2022).

Kegiatan yang berlangsung sehari dan dibuka oleh Camat Amurang Barat Drs. Hanny N.C Kondoy, diikuti anggota BPD setempat.

Peserta pelatihan dibekali oleh sejumlah narasumber dari unsur pendamping desa dan pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel.

Unsur BPD Desa Teep yang mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari Ketua Maxie Katihokang, S.Pd, Wakil Ketua Janni Masinambow, Sekretaris Harvie Pondaag, dan tiga anggota masing-masing Frensix Katihokang, Mance Lilo, dan Liske Tambingon.

Camat Amurang Barat Drs. Hanny N.C Kondoy saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, peran BPD saat ini maupun kedepannya sangat strategis sebagai mitra kerja Pemdes. 

“Penguatan kapasitas BPD sangat penting dilakukan dan seyogianya menjadi salah satu program kerja Pemdes. Saya berharap, kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan pula di desa-desa lainnya se-Kecamatan Amurang Barat," kata Kondoy.

Kondoy juga berharap, setelah mengikuti pelatihan tersebut,  kedepannya BPD dapat lebih berperan dan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara optimal.

Sementara itu, Jusak G.H. Sengkey, S.I.K selaku Koordinator Kabupaten Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tampil membawakan materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sengkey juga menjelaskan fungsi BPD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014, fungsi BPD yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa," jelas Sengkey.

Pejabat Hukum Tua Desa Teep Elisabeth Pangkey, S.Pd, SE kepada wartawan mengatakan, kegiatan tersebut untuk penguatan peran serta BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta optimalisasi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Pada kesempatan itu, Pangkey juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan November dan Desember 2021.

"Baik bulan November maupun Desember 2021, BLT-DD diberikan kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal 300 ribu rupiah per KPM. Tunjangan untuk 14 perangkat desa dan 3 staf, juga sudah disalurkan pada Desember 2021 lalu," jelas Pangkey. (Simon)