Tersangka Penganiayaan di Maliku Ditangkap Polisi di Bitung - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tersangka Penganiayaan di Maliku Ditangkap Polisi di Bitung

Sempat lama menghilang dan diburu, lelaki Marko akhirnya berhasil diringkus polisi. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan (Minsel) dalam memburu tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel, akhirnya menuai hasil yang memuaskan.

Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polsek Maesa, Polres Bitung, Tim Resmob Polres Minsel berhasil mengamankan tersangka berinisial MO alias Marko, 20 tahun, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur.

"Tersangka diamankan di wilayah Kota Bitung oleh Tim Resmob Polres Minsel bekerjasama dengan Polsek Maesa pada Selasa 4 Januari 2022 pukul 01.00 WITA," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn saat dikonfirmasi pada Rabu (05/01/2022).

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (12/03/2021) lalu. Korban atas nama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Ketika itu, korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun.

Dalam perjalanan pulang, mobil korban dihadang menggunakan bambu. Kemudian korban dipukuli tersangka menggunakan tangan.

Kasus penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/76/III/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 12 Maret 2021. 

Terhadap tersangka telah diundang untuk dimintai keterangan. Namun tersangka tidak kooperatif, mulai tahap penyelidikan diundang tidak datang. 

"Sampai pada tahap penyidikan, tersangka kembali dipanggil namun tetap juga tidak hadir. Sehingga kami melakukan upaya paksa dengan melakukan pengejaran dan penangkapan," jelas Kasat Reskrim.

Terpantau, saat ini tersangka lelaki Marko telah berada di Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 KUHPidana ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500," pungkas Kasat Reskrim. (Simon)