Ada Batas Kadaluarsa, Dirut Jasa Raharja Imbau Masyarakat Segera Klaim Santunan Kecelakaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ada Batas Kadaluarsa, Dirut Jasa Raharja Imbau Masyarakat Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Direktur Utama  PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (Foto: Dok PT Jasa Raharja)

Sulut24.com, MANADO - Direktur Utama  PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengingatkan masyarakat agar segera malakukan klaim santunan kecelakaan. 

Ia mengatakan bahwa parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” ujar Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Rivan menambahkan sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No.18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan. 

“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.

Menurutnya gugatan ke Pengadilan Perdata tidak bisa diajukan pada waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan. 

Oleh karena itu Rivan menghimbau para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. 

"Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan," tuturnya. 

Rivan mengatakan bahwa PT Jasa Raharja selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp 500 ribu. (fn)