Panggil BKPSDM, Komisi I DPRD Minut Seriusi Persoalan Fingerprint - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Panggil BKPSDM, Komisi I DPRD Minut Seriusi Persoalan Fingerprint

Ketua Komisi I DPRD Minut Cintya Erkles Bersama Anggota Komisi Edwin Kambey,Joseph Dengah dan Fendi Moha (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Kerja Komisi I Dewan Pewakilan Daerah (DPRD) Minahasa Utara saat ini perlu dianjungi jempol. 

Komisi I dibawah pimpinan Cintya Erkles ini saat ini telah berupaya menyelesaikan persoalan fingerprint yang sempat menghebohkan jagad Minut.

Cintya Erkles mengatakan Komisi I DPRD Minut Selasa 23 Maret 2022 sudah memanggil pihak BKPSDM guna memintah penjelasan terkait persoalan fingerprint.

Menurut Erkles dari penjelasan Kepala BKPSDM Minut  dimana proyek fingerprint ini dikelolah langsung oleh salah satu perusahaan yang namanya PT. Iabsen Global Manado.

Perusahaan ini telah berhubungan langsung dengan masing -masing SKPD dengan membuat kontrak perjanjian untuk memfasilitasi ketersediaan fingerprint.

"Dalam perjanjian kontrak , dimana setiap bulannya masing-masing SKPD telah diwajibkan untuk membayar aplikasi fingerprint ini." ujarnya

Menurutnya pembayaran aplikasi fingerprint ini tidak melalui BKPSDM tetapi disetor langsung oleh masing-masing SKPD ke pihak Kontraktor dalam hal ini PT. Iabsen Global.

"Apakah itu melalui rekening atau prosesnya pembayarannya bagaimana,  penjelasan BKPSDM untuk pembayarannya dilakukan dari masing-masing SKPD di setor langsung  ke- Kontraktor tanpa melalui BKPSDM," ucapnya.

"Selain itu juga menurut penjelasan BKPSDM untuk pengadaan fingerprint ini wajib dilakukan karena ini intruksi KPK," tambahnya.

Senada juga dikatakan salah satu anggota Komisi I DPRD Minut Edwin Kambey. Menurutnya penggunaan fingerprint lewat kontraktor PT. Iabsen Global, bukan hanya saja beroperasi di Minut tetapi hal ini juga sudah dilakukan di Kota Manado dan Pemprov Sulut.

"Kota Manado dan Pemprov Sulut sudah menggunakan aplikasi fingerprint ini," jelas Kambey 

Kambey juga menguraikan pemanfaatan fingerprint ketika masa  Covid-19 tahun 2019, 2020 dan 2021 yang lalu.

"Memang di masa pandemi Covid-19 di tahun 2019 yang lalu. Diwaktu itu ada masa libur karena Covid dan juga ASN dirumahkan, namun penjelasan BKPSDM para ASN tetap menggunakan fingerprint,karena hal ini berkaitan dengan pembayaran TKD dan gaji para ASN," ujar Kambey 

Kambey ketika ditanya batas waktu pembayaran aplikasi fingerprint. Menurutnya sepanjang pemkab minut memanfaatkan aplikasi fingerprint ini  wajib membayarnya.

"Memang hal  ini menyedot dana APBD. Namun sepanjang pemkab minut memanfaatkan aplikasi ini  harus wajib membayarnya," ujarnya.

Sementara itu terkait polimik pembayaran fingerprint yang terjadi Dinas Pendidikan yang memintah  ke-sejumlah ASN telah mengundang tanda tanya besar dikalangan publik pasalnya dari semua  SKPD hanya Dinas Pendidikan yang tidak menganggarkan finger print tahun 2022 ini.

"Jangan sudah ketahuan melakukan pungli lalu beralasan untuk biaya fingerprint tidak tertatah dalam DPA  2022 ini," ucap Johny Krowin.

Lebih mengherankan lagi hanya butuh waktu seminggu terus untuk anggaran fingerprint sudah tertatah di Dinas Pendidikan.

"Hal yang tidak mungkin Disdik Minut melakukan perubahan anggaran tanpa sepengetahuan DPRD Minut. Kemudian dana fingerprint Dinas Pendidikan ini diambil dari mana," tanya Krowin.

Kemudian terkait polimik fingerprint. Krowin juga memintah Komisi I DPRD Minut untuk dapat memanggil hearing pihak ketiga dalam hal ini PT. Iabsen Global Manado.

"Supaya terang-menderang kasus ini  sebaiknya Komisi I DPRD Minut mengundang pihak Kontraktor fingerprint," ucapnya.

Sementara itu Plt. Dinas Pendidikan Minut Petra Enoc mengatakan untuk pembayaran fingerprint tidak lagi dipungut ke ASN,  karena Disdik Minut sudah menganggarkannya.

"Mulai bulan depan untuk pembayaran fingerprint tidak lagi dipungut  ke- ASN, kerana sudah ada anggaran yang disediakan oleh Dinas Pendidikan untuk membayar fingerprint tersebut," ujarnya. (Joyke)