Usai Gelar Rekonstruksi, Polres Minsel Siap Limpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan di Kelurahan Bitung-Amurang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Usai Gelar Rekonstruksi, Polres Minsel Siap Limpahkan Berkas Kasus Pengeroyokan di Kelurahan Bitung-Amurang

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly D. Lihawa, SH., M.Kn. (Foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com, MINSEL - Ini kabar terbaru terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Ruddy Stevanus Pontolaeng, warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel telah menggelar rekonstruksi kasus yang sempat menghebohkan warga Minsel, terutama warga Amurang, pada Rabu (22/06/2022).

Dan untuk menghindari terjadinya kemacetan di ruas Jalan Trans Sulawesi, maka proses rekonstruksi digelar di halaman belakang Markas Komando (Mako) Polres Minsel.

Dalam proses reka ulang ini, 11 tersangka pelaku asal Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, turut dihadirkan oleh pihak kepolisian.

11 tersangka tersebut masing-masing berinisial YSM (23), RR (18), FRR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19) dan MLS (19).

Selain itu, polisi juga melibatkan 5 orang pemeran pengganti.

Kapolres Minsel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Lesly D. Lihawa, SH., M.Kn ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Minsel, Jumat (24/06/2022) pagi, membenarkan hal itu. 

"Iya, kami telah melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu 22 Juni 2022, di halaman belakang Markas Komando (Mako) Polres Minsel," kata Iptu Lesly Lihawa.

Menurutnya, pihaknya melakukan rekonstruksi di halaman belakang Mako Polres Minsel karena selain mempertimbangkan faktor keamanan, juga agar tidak mengganggu arus lalulintas di ruas Jalan Trans Sulawesi. 

"Jika digelar di TKP, itu adalah Jalan Trans Sulawesi, pasti akan mengganggu lalulintas yang ada,” terang Iptu Lesly Lihawa.

Selain menghadirkan 11 tersangka pelaku dan 5 pemeran pengganti, proses rekonstruksi juga dihadiri oleh lima saksi dari pihak keluarga korban.

Ada pula dari pihak keluarga tersangka dan pihak Kejaksaan Negeri Amurang, yang melihat langsung peragaan adegan rekonstruksi tersebut.

Pelaksanaan rekonstruksi ini, disterilkan dari pengambilan gambar (foto), baik oleh masyarakat maupun para saksi dan pihak keluarga yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Pengambilan gambar hanya dilakukan oleh pihak yang berkepentingan.

Iptu Lesly Lihawa menambahkan, pihaknya juga telah merampungkan berkas kasus tersebut, dan tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, S.I.K.

"Bila sudah diteken oleh pak Kapolres, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Perwira Pertama (Pama) Polri yang murah senyum dan selalu tampil enerjik ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok pemuda asal Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur dan kelompok pemuda asal Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang ini, terjadi pada Minggu (29/05/2022) lalu sekira pukul 23.00 WITA.

Adapun TKP di ruas Jalan Trans Sulawesi, dan hanya beberapa meter dari lokasi gereja GMIM 'Maranatha' Bitung.

Akibat aksi pengeroyokan secara bersama-sama ini, seorang lelaki bernama Ruddy Stevanus Pontolaeng, warga Kelurahan Bitung Lingkungan I, tewas mengenaskan saat dilarikan ke Rumah Sakit GMIM 'Kalooran' Amurang. 

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon selama empat hari sejak peristiwa berdarah itu terjadi, polisi akhirnya berhasil meringkus dan menetapkan 11 orang tersangka.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (babuk) yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Barang bukti dimaksud yakni batu paving block, balok kayu, dan kayu kulit kelapa.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, S.I.K saat menggelar Konferensi Pers di lobi ruang Sat Reskrim Polres Minsel, pada Kamis (02/06/2022) lalu. (Foto: Sulut24/Simon)

Mirisnya, dari 11 orang tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur dan tercatat sebagai siswa kelas XI di salah satu SMA di Amurang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap para tersangka melakukan aksi pengeroyokan dan pemukulan terhadap korban Ruddy Pontolaeng dengan menggunakan kepalan tangan, batu paving block, balok kayu, dan kayu kulit kelapa.

Dari hasil pemeriksaan terungkap pula kalau motif kasus tersebut adalah murni balas dendam.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana penjara. (Simon)