Amankan Dua Tersangka, Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Amankan Dua Tersangka, Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor

 

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn pada kegiatan konferensi pers kasus curanmor. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial RK alias Riski (23) dan RA alias Rafles (22), keduanya warga Desa Torout, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn pada kegiatan konferensi pers, Selasa (19/07/2022).

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wisma Lordes, Desa Lindangan, Kecamatan Tompasobaru dan lokasi pekuburan Desa Tompasobaru Satu. 

"Korban lelaki berinisial TYT, warga Kecamatan Motoling Barat, dan lelaki IL, warga Kecamatan Tompasobaru," terang Iptu Lesly Lihawa.

Dasar laporan polisi nomor LP/B/38/VI/2022/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut/Sek-Tpsb, tanggal 3 Juni 2022 dan LP/B/47/VII/2022/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut/Sek-Tpsb, tanggal 10 Juli 2022.

"Dari laporan polisi tersebut, kami melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka," ujar Iptu Lesly Lihawa.

Sat Reskrim Polres Minsel kemudian melakukan pencarian barang bukti (babuk) kejahatan para tersangka dan berhasil menemukan serta mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merk.

Babuk 6 unit sepeda motor tersebut ditemukan di sejumlah desa, di wilayah Kabupaten Minsel dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Motif para tersangka yakni melakukan pengancaman terhadap korban, merusak kabel untuk menghidupkan sepeda motor serta unsur ingin memiliki sepeda motor korban, dijual dan memperoleh keuntungan.

6 unit sepeda motor berbagai merk yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Para tersangka dikenai pasal 365 Sub 363 ayat 2 Sub 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kedua tersangka saat ini telah resmi ditahan. Untuk kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan akan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," pungkas Iptu Lesly Lihawa. (Simon)