Sekretaris K-SBSI Sulut Soroti Pelaksanaan UMP: Banyak Perusahaan Belum Taat Aturan
K-SBSI Sulut Desak Penegakan UMP dan Jamsostek, Tuntut Kesejahteraan Nyata bagi Buruh
Sulut24.com, MANADO – Sekretaris K-SBSI Provinsi Sulawesi Utara Max Bawotong menyampaikan kritik konstruktif terhadap pelaksanaan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai belum berjalan efektif di lapangan. Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan hari buruh internasional 2025 yang digelar di aula kantor Walikota Manado, Kamis (1/5) yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay dan Walikota Manado Andrei Angouw.
Bawotong menegaskan bahwa apresiasi tetap diberikan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, ia menilai masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan UMP secara menyeluruh.
“Yang kami sampaikan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, tetapi koreksi yang membangun demi kemajuan daerah. Kebijakan UMP yang berlaku saat ini baik, namun harus dievaluasi secara menyeluruh di lapangan,” ujar sang sekretaris.
Ia menyoroti bahwa hingga kini belum tersedia data transparan mengenai jumlah perusahaan yang telah benar-benar menerapkan UMP sesuai ketentuan. Bahkan, dalam praktiknya, ditemukan buruh yang hanya menerima upah sekitar Rp 2 juta per bulan angka yang jauh di bawah standar UMP.
Selain itu Ia juga menyoroti honor yang diterima oleh tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan pemerintah dimana banyak dari THL tersebut tidak menerima upah sesuai standar UMP.
“Banyak buruh dan THL yang masih menerima upah jauh dari layak. Mereka punya keluarga, beban hidup, dan tuntutan ekonomi. Kalau hanya Rp. 2,6 juta, itu sangat tidak cukup. Ini fakta, bukan asumsi,” tambahnya.
Kritik juga diarahkan kepada pemerintah daerah dan pengusaha yang dinilai tidak konsisten dalam melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi menimbulkan ketidakadilan struktural bagi para buruh.
Terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), K-SBSI Sulut menyoroti lemahnya pengawasan. Banyak perusahaan disebut hanya melaporkan sebagian data karyawan atau melaporkan upah yang lebih rendah dari kenyataan.
“Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas atau permainan angka. Buruh adalah ujung tombak pembangunan. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” tegasnya. (fn)