LSM RAKO Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi ke PN Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi ke PN Manado

Kantor Pengadilan Negeri Manado (Foto: ist)

Tiga Bank BUMN dan BUMD Jadi Objek Eksekusi Tahap Pertama, LSM RAKO Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengumumkan akan mengajukan permohonan eksekusi Tahap 1 atas putusan Komisi Informasi ke Pengadilan Negeri Manado. Langkah ini menyasar tiga bank milik negara dan daerah yang dinilai belum memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik.

“Putusan Komisi Informasi sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan segera memproses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Manado,” kata Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, Senin (23/6).

Tahap pertama eksekusi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. LSM RAKO menyatakan telah mengantongi dokumen hukum final dari Komisi Informasi yang memerintahkan badan publik membuka data yang diminta.

“Tiga bank yang akan kami ajukan dalam eksekusi tahap awal terdiri dari dua BUMN dan satu BUMD,” jelas Harianto tanpa menyebutkan nama bank secara rinci.

LSM RAKO juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyiapkan Tahap 2 dari proses hukum tersebut, yang akan melibatkan badan usaha milik negara lainnya jika masih ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban keterbukaan informasi.

Putusan Komisi Informasi yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap memiliki kedudukan yang setara dengan putusan pengadilan, dan wajib dilaksanakan oleh badan publik yang bersangkutan. Jika tidak, eksekusi melalui pengadilan menjadi jalan terakhir.

RAKO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi di sektor keuangan publik, terutama dalam penggunaan dana negara dan daerah. (fn)