Markas Dibakar dan Alami Kriminalisasi, LSM RAKO Teguh Kawal Program Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: ist)
LSM RAKO mengecam lemahnya perlindungan hukum terhadap aktivis antikorupsi di Sulawesi Utara dan berkomitmen terus mengawal pemberantasan korupsi meski menghadapi intimidasi.
Sulut24.com, MANADO - Markas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) beberapa waktu lalu dicoba dibakar oleh OTK, menyusul beberapa laporan dugaan korupsi yang dilaporkan RAKO, diantaranya dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Desa Wineru.
“Kami kecewa terhadap kinerja Polda Sulut. Aktivis yang memperjuangkan antikorupsi tidak mendapat perlindungan hukum yang layak,” kata Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, Senin (23/6). “Markas kami dibakar dan kini kami dikriminalisasi oleh pihak yang kami laporkan.”
RAKO menyebut kriminalisasi muncul melalui laporan pencemaran nama baik dari perusahaan yang terkait kasus dugaan korupsi. Kasus itu mencuat setelah RAKO melaporkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan hutan lindung.
Ketua DPD PKS Manado, Abdul Hasan Syafii, menanggapi dengan keprihatinan. “Seharusnya para pejuang antikorupsi mendapat perlindungan hukum yang cukup, bukan justru ditekan,” ujarnya.
Sekretaris LSM RAKO, Saaid M, menyebut bahwa kriminalisasi terhadap aktivis dapat menciptakan yurisprudensi buruk dalam upaya mendukung program Presiden RI.
“Ketua Komisi Kejaksaan RI dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa delik pers tidak bisa langsung dijadikan perkara pidana,” ujarnya.
Harianto menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan perlindungan hukum ke Kapolda Sulut, Kejaksaan Tinggi, Gubernur Sulut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, mereka menyatakan tetap berkomitmen mengawal agenda pemberantasan korupsi nasional.
“Kami tak akan gentar memperjuangkan kebenaran demi Indonesia yang lebih maju di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulut mengenai penanganan kasus pembakaran markas maupun laporan RAKO sebelumnya.
Diketahui sebelumnya pada 18 November 2024 LSM RAKO telah melaporkan dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan lindung ke Polda Sulut dan Kejati Sulut. (fn)