Polisi di Medan Terbukti Pungli Rp 100 Ribu, Dihukum Guling di Aspal dan Dipatsus 30 Hari
Aiptu Rudi Hartono saat menjalani sanksi guling di aspal (Foto: ist)
Aiptu Rudi Hartono dari Satlantas Polrestabes Medan jalani sanksi disiplin usai aksinya viral di media sosial
Sulut24.com, MEDAN - Seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, dijatuhi sanksi disiplin berupa penempatan khusus selama 30 hari dan hukuman fisik setelah terbukti melakukan pungutan liar sebesar Rp 100.000 terhadap seorang pengendara motor wanita pada Rabu (26/6).
Insiden terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, dan terekam kamera CCTV serta ponsel warga. Video yang beredar menunjukkan Aiptu Rudi menerima uang dari pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Video tersebut kemudian viral di media sosial, memicu reaksi publik dan tindakan dari Divisi Propam Polrestabes Medan.
“Sanksi yang dijatuhkan adalah penempatan khusus selama 30 hari dan hukuman fisik berupa berguling di aspal. Tindakan ini sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin internal,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, kepada wartawan, Jumat (28/6).
Dalam pemeriksaan internal, Aiptu Rudi mengakui menerima uang Rp 100.000 dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Ia menyatakan permohonan maaf kepada korban dan institusi.
“Saya salah dan saya minta maaf. Uang itu saya pakai untuk beli minum dan sarapan,” kata Rudi saat menjalani sanksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah potongan video tersebar di sejumlah platform seperti TikTok dan Instagram. Banyak warganet mempertanyakan integritas aparat kepolisian serta efektivitas pembinaan internal.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota yang terbukti melakukan pungli dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat, termasuk mutasi dan pemberhentian.
“Penindakan ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam menjaga integritas kepolisian. Kami tidak mentoleransi pelanggaran semacam ini,” tambah Kombes Gidion.
Aiptu Rudi juga terancam sanksi lanjutan berupa mutasi keluar wilayah Medan. Saat ini, ia sedang menjalani masa penempatan khusus di ruang tahanan Propam.
Sanksi fisik seperti guling di aspal menuai tanggapan beragam. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa pendekatan pembinaan semacam itu lebih bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar permasalahan etik di tubuh Polri.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan apakah ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur tilang dan pengawasan lapangan untuk mencegah praktik serupa terulang. (fn)