Sekdakot Tomohon Tekankan Pentingnya Kode Etik ASN dalam Sosialisasi Anti Korupsi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sekdakot Tomohon Tekankan Pentingnya Kode Etik ASN dalam Sosialisasi Anti Korupsi

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring saat menyampaikan materi (Foto: ist)

Edwin Roring: Pelanggaran Kode Etik ASN Dapat Berujung pada Sanksi Disiplin

Sulut24.com, TOMOHON - Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, menegaskan pentingnya penerapan kode etik dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka memperkuat integritas dan mencegah korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat Roring menjadi narasumber dalam Sosialisasi Anti Korupsi Pemkot Tomohon 2025 yang digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (26/6/2025).

"Kode etik dan perilaku ASN menjadi pedoman dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas," kata Roring di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut menetapkan prinsip dasar profesi ASN, termasuk tanggung jawab menjaga martabat dan kehormatan institusi.

“Pelanggaran terhadap kode etik bisa dikenakan sanksi moral maupun administratif, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran ASN Kota Tomohon terhadap pentingnya nilai anti-korupsi dan tanggung jawab etis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan bahwa pelanggaran etika ASN masih menjadi salah satu tantangan utama dalam tata kelola birokrasi di berbagai daerah.

Pemerintah Kota Tomohon menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas dan integritas ASN melalui pelatihan, pengawasan internal, dan penegakan aturan disiplin secara konsisten. (fn)