Rentenir Bisa Dijerat Hukum, Bunga Tinggi Dianggap Ilegal
Ilustrasi (Foto: ist)
KUHP hingga aturan perbankan dapat menjerat praktik pinjaman ilegal di luar lembaga keuangan resmi.
Sulut24.com, MANADO - Praktik pinjam-meminjam uang oleh rentenir dapat dijerat hukum di Indonesia meski tidak ada undang-undang khusus yang mengatur. Rentenir dapat dikenakan konsekuensi perdata, pidana, hingga administratif jika terbukti melanggar aturan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian utang-piutang yang disertai bunga tidak wajar dapat dibatalkan. Pasal 1320 KUHPerdata menyebut perjanjian yang melanggar hukum atau kesusilaan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Dari sisi pidana, Pasal 368 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemerasan, sementara Pasal 378 KUHP menjerat pelaku penipuan. Pengadilan di Indonesia juga kerap menilai bunga di atas 36 persen per tahun sebagai tidak wajar dan dapat diputuskan batal.
Secara administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengizinkan lembaga keuangan resmi menyalurkan pinjaman. Aktivitas rentenir yang tidak berada dalam pengawasan OJK dinyatakan ilegal dan berpotensi ditindak.
Selain aspek hukum, praktik rentenir menimbulkan keresahan sosial. Beberapa daerah melaporkan warga terjerat utang dengan bunga tinggi dan kesulitan melunasi cicilan. Aparat penegak hukum juga rutin melakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat.
Pada 2023, Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik pinjaman ilegal dengan bunga harian mencapai 40 persen. Kasus ini menjerat puluhan korban dan berakhir dengan penetapan tersangka terhadap pelaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pinjaman dari lembaga keuangan resmi agar terlindungi secara hukum dan terhindar dari praktik rentenir. (fn)