Diburu Sejak 2022, Hacker Bjorka Akhirnya Tertangkap di Kakas
Suasana konfensi pers terkait penangkapan pemuda yang diduga hacker Bjorka (Foto: istimewa)
Kolaborasi Polda Metro Jaya dan Polda Sulut Ungkap Identitas Peretas.
Sulut24.com, MANADO - Polisi menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial WFTM di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 September 2025, yang diduga menggunakan nama samaran “Bjorka”, peretas yang sempat menggegerkan publik dengan kebocoran data pribadi di Indonesia.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya bersama Resmob Polda Sulut di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, sekitar pukul 09.30 WITA. WFTM ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dibantu oleh Tim Resmob Polda Sulut, berhasil menangkap pelaku WFTM,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10). Pernyataan tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi.
Kronologi Penangkapan
Polda Metro Jaya sebelumnya mengeluarkan surat permintaan bantuan kepada Polda Sulut untuk melacak keberadaan WFTM. Setelah dilakukan penyelidikan manual dan pemantauan digital, tim gabungan mengidentifikasi lokasi pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Kakas serta pemerintah setempat sebelum melakukan penggerebekan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Realme C55 hitam, iPhone 13 biru, Redmi Note 14 rose gold, Realme Note 60x hitam, serta tablet Infinix XPAD 20.
Jejak Digital
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut WFTM aktif di dark web sejak 2020 dengan berbagai nama samaran, termasuk Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, dan Oposite6890.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” ujar Fian.
Pada Februari 2025, WFTM menggunakan akun X (Twitter) @Bjorkanesiaa untuk memamerkan tangkapan layar data nasabah bank swasta. Ia juga mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah.
“Niat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Status Hukum
Polisi menjerat WFTM dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang ITE. Ia juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
WFTM, kini dibawa ke Polda Sulut untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dan menelusuri sumber data yang diretas. (fn)