Putusan KIP Sulut Diajukan ke PTUN, Inspektorat Minut Siap Dieksekusi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Putusan KIP Sulut Diajukan ke PTUN, Inspektorat Minut Siap Dieksekusi

Kantor inspektorat Kab. Minahasa Utara dan Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: ist)

LSM Rako ajukan permohonan eksekusi terkait sengketa informasi publik.

Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado akan segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara terkait sengketa informasi publik antara LSM RAKO dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Eksekusi ini diajukan melalui surat permohonan bernomor 017/S.P/RAKO/IX/2025. LSM RAKO mendesak PTUN Manado untuk menjalankan Putusan KIP Sulut Nomor 022/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 usai melunasi biaya eksekusi perkara.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan dasar permohonan eksekusi merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011.

“Hasil dari keputusan ini mendorong agar PTUN segera melakukan proses eksekusi, karena hal ini tertuang dalam PERMA No. 2 Tahun 2011,” kata Nanga dalam keterangannya, Jumat (3/10).

Nanga menambahkan bahwa pihaknya berharap PTUN Manado segera menindaklanjuti permohonan tersebut. 

“Harapan kami, PTUN Manado dapat melaksanakan eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kewajiban badan publik dalam melaksanakan putusan KIP untuk menjamin hak masyarakat atas informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan akses informasi kepada masyarakat.

Eksekusi putusan KIP melalui PTUN merupakan mekanisme hukum yang jarang terjadi, namun menjadi preseden penting untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi di daerah. (fn)