DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pacar Ditangkap, Taufik Hidayat Dibekuk di Bandung - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pacar Ditangkap, Taufik Hidayat Dibekuk di Bandung

Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan saat ditangkap pihak kepolisian (Foto: ist)

Polisi Tangkap Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Terancam Jeratan KUHP Baru.

Sulut24.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial Y (29). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Hendra, pelaku berhasil diamankan di wilayah Bandung Raya setelah sebelumnya menjadi buronan aparat penegak hukum.

"Pelaku ditangkap di wilayah Bandung Raya," kata Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun lokasi pasti tempat tersangka diamankan. Polisi menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban berinisial Y. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan tersangka diharapkan dapat mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi korban. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah aspek terkait kasus tersebut. (fn)