Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG, Ini Alasannya - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG, Ini Alasannya

Suasana saat Sony Sanjaya ditangkap pihak Kejaksaan Agung (Foto: ist)

Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Simak alasan lengkapnya.

Sulut24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief, seperti dikutip dari inews.id.

Dua Alasan Penolakan

Syarief mengungkapkan dua pertimbangan utama di balik penolakan tersebut.

Pertama, penyidik menilai Sony bukan sekadar pelaku pendamping, melainkan salah satu aktor utama dalam skema korupsi MBG. Ia disebut ikut memperjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) posisi yang dinilai vital dalam konstruksi perkara.

Karena perannya yang sentral, Sony dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator yang semestinya adalah pelaku di level lebih rendah dan mampu membuka keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar dalam jaringan kejahatan tersebut.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya. Padahal, pengakuan atas tindak pidana yang disangkakan merupakan syarat mutlak diterimanya status JC.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar Syarief.

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice collaborator adalah istilah hukum bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan terorganisasi yang lebih besar. Status ini, jika diterima, dapat menjadi faktor meringankan hukuman.

Dalam praktiknya, pengajuan JC lazim digunakan tersangka di kasus-kasus besar sebagai strategi pertahanan hukum sekaligus negosiasi posisi dalam proses peradilan.

Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak sekolah dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.

Kasus ini menyeret nama mantan pejabat tinggi BGN dan menjadi salah satu perkara korupsi paling disorot publik pada 2026, mengingat program MBG menyangkut anggaran negara dalam skala besar dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.

Proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung belum mengumumkan jadwal pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. (fn)