Kejari Talaud Periksa 9 Desa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho (Foto: ist)
Sulut24.com, TALAUD - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud tengah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan desa yang diduga terkait penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, mengatakan penanganan perkara tersebut berasal dari laporan masyarakat
“Desa-desa yang menjadi objek pemeriksaan saat ini masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Samuel dalam program Jaksa Menyapa, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, aparat desa terkait diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan pengembalian kerugian negara.
Jika tidak terdapat itikad baik dari kepala desa untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Inspektorat akan melaporkan kembali kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Samuel menjelaskan, pada tahap awal Kejari Talaud mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan melalui fungsi intelijen.
Namun, apabila rekomendasi dan pembinaan tidak dilaksanakan, perkara akan dilanjutkan ke tahap hukum.
“Apabila hasil audit APIP menemukan adanya kerugian negara dan tidak ada penyelesaian dalam waktu yang diberikan, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penanganan tindak pidana khusus,” ujarnya.
Kejari Talaud menegaskan, pengelolaan Dana Desa harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kejari Kepulauan Talaud belum membuka identitas sembilan desa yang diperiksa karena proses penanganan masih berjalan.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini menambah daftar perkara serupa di Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebelumnya, tiga perkara terkait pengelolaan Dana Desa telah diputus melalui pengadilan. (Ezra)


