Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Minsel Naik Penyidikan, LSM Rako Desak KPU Sulut Ikut Diperiksa
Dokumen hasil penggeledahan pihak Kejari Minahasa Selatan (Foto: ist)
Sulut24.com, MANADO - Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan status perkara, tim penyidik Kejari Minsel langsung melakukan penggeledahan di Kantor KPU Minahasa Selatan pada Senin (3/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, meminta agar penyidik tidak hanya berfokus pada tingkat kabupaten, tetapi juga memeriksa KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai institusi yang memiliki fungsi pembinaan dan hirarki terhadap KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Harianto, pemeriksaan terhadap KPU Provinsi Sulawesi Utara dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
"KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku hirarki KPU Minahasa Selatan harus diperiksa karena kami menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan tuntas," ujar Harianto.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2024. (fn)

