KPU Tomohon Bersedia Buka Dokumen Hibah Pilkada, Misteri Dana Rp400 Miliar di Sulut Mulai Terkuak - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPU Tomohon Bersedia Buka Dokumen Hibah Pilkada, Misteri Dana Rp400 Miliar di Sulut Mulai Terkuak

Suasana sidang KIP (Foto: ist)

KPU Tomohon Siap Buka Dokumen Dana Hibah Pilkada 2024, LSM Rako Soroti Transparansi Anggaran Rp400 Miliar di Sulawesi Utara. 

Sulut24.com, MANADO - Sengketa keterbukaan informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di KIP Sulut, KPU Tomohon menyatakan kesediaannya menyerahkan dokumen dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dimohonkan LSM Rako.

Pernyataan tersebut disampaikan dua dari tiga Komisioner KPU Tomohon, Joune Simangunsong dan Ivone Roring, di hadapan Majelis Komisioner KIP Sulut yang dipimpin Carla Gerret, didampingi Andre Mongdong dan Wanda Turangan, serta panitera Yunita Ambat.

Sikap KPU Tomohon itu menjadi perkembangan penting dalam sengketa informasi yang sebelumnya berlangsung alot. Sebab, pada tahapan mediasi yang dipimpin Maydi Mamangkey, KPU Tomohon belum bersedia memberikan seluruh rincian dokumen dana hibah yang dimohonkan LSM Rako.

Alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

“Kedudukan hukum LSM tak memenuhi syarat,” kata Joune Simangunsong dalam persidangan, Senin (24/8/2026).

Namun, sikap tersebut berubah setelah Majelis Komisioner KIP kembali mengonfirmasi legal standing LSM Rako kepada Ketua Rako, Harianto.

Harianto menegaskan lembaganya telah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum RI sebagai dasar legalitas organisasi dan menyatakan siap menunjukkan dokumen tersebut dalam persidangan berikutnya.

Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari KPU Tomohon. Joune Simangunsong menyatakan lembaganya siap menyerahkan rincian dana hibah setelah dokumen AHU LSM Rako diperlihatkan dan diverifikasi.

Lima Dokumen Dana Hibah Diminta

Dalam permohonannya kepada KIP Sulut, LSM Rako meminta sedikitnya lima kelompok dokumen terkait dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU Tomohon.

Dokumen tersebut antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian penggunaan dana yang disertai bukti pendukung, serta data arus masuk dan keluar kas dana hibah.

Permintaan tersebut diarahkan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024.

Kesediaan KPU Tomohon membuka dokumen tersebut dinilai Harianto sebagai perkembangan penting, terutama karena sebelumnya KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama sejumlah KPU kabupaten/kota juga menghadapi permohonan informasi serupa dari LSM Rako.

Berpotensi Membuka Persoalan Dana Hibah Pilkada Sulut

Perkembangan di KPU Tomohon kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai transparansi pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara.

Total alokasi dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Provinsi Sulawesi Utara dan 15 KPU kabupaten/kota disebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD masing-masing daerah dan dituangkan dalam NPHD antara pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu.

Untuk KPU Provinsi Sulawesi Utara, alokasi NPHD disebut mencapai Rp82,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, besaran dana hibah yang disebut dalam data permohonan antara lain Kota Manado Rp43 miliar, Kabupaten Minahasa Utara Rp43 miliar, Kabupaten Minahasa Selatan Rp36,8 miliar dan Kota Kotamobagu Rp22,5 miliar.

Kabupaten Minahasa disebut memperoleh sekitar Rp40 miliar. Kota Bitung berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp35 miliar, sedangkan Kota Tomohon sekitar Rp18 miliar hingga Rp20 miliar.

Kabupaten Minahasa Tenggara berada pada kisaran Rp25 miliar hingga Rp30 miliar. Sementara sejumlah daerah di Bolaang Mongondow serta wilayah kepulauan seperti Sangihe, Talaud dan Sitaro disebut memperoleh alokasi yang bervariasi sesuai kebutuhan, jumlah TPS, kondisi geografis dan kebutuhan logistik.

Angka-angka tersebut merupakan data alokasi yang tercantum dalam informasi yang diajukan dalam sengketa dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi NPHD serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing KPU.

Dana Dicairkan Dua Tahap

Berdasarkan skema yang disebutkan dalam data tersebut, pencairan dana hibah Pilkada dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar 40 persen dialokasikan melalui APBD/APBD Perubahan 2023. Sedangkan tahap kedua sebesar 60 persen dialokasikan melalui APBD 2024.

Skema tersebut dikaitkan dengan ketentuan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, termasuk ketentuan mengenai dukungan pendanaan penyelenggaraan Pilkada dari pemerintah daerah.

Karena itu, dokumen NPHD, rincian penggunaan, bukti transaksi serta arus kas menjadi penting untuk melihat bagaimana dana yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut direncanakan dan digunakan.

Legal Standing Jadi Titik Krusial

Persoalan legal standing menjadi salah satu titik krusial dalam sengketa informasi ini.

Sejumlah KPU yang menjadi pihak dalam sengketa sebelumnya disebut mempertanyakan kedudukan hukum LSM Rako sebagai pemohon informasi dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.

Di sisi lain, Harianto menilai permohonan informasi yang diajukannya memiliki dasar konstitusional dan hukum.

Ia merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan dalam peraturan KPU mengenai keterbukaan informasi.

Kini, bola berada di tangan KPU Tomohon dan LSM Rako. KPU Tomohon telah menyatakan kesediaan menyerahkan dokumen setelah legalitas organisasi pemohon diperlihatkan.

Jika komitmen tersebut terealisasi pada persidangan berikutnya, dokumen yang selama ini dimohonkan LSM Rako berpotensi menjadi pintu masuk untuk melihat secara lebih terang pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Tomohon.

Lebih jauh, keterbukaan tersebut juga dapat menjadi preseden dalam sengketa informasi mengenai dana hibah Pilkada di daerah lain di Sulawesi Utara.

Bagi publik, persoalannya bukan semata soal siapa yang memenangkan sengketa informasi. Yang lebih penting adalah memastikan dana publik bernilai ratusan miliar rupiah untuk penyelenggaraan demokrasi dapat ditelusuri penggunaannya secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Kesediaan KPU Tomohon membuka dokumen menjadi langkah awal. Apakah langkah tersebut benar-benar akan membuka informasi yang selama ini dipersoalkan, masih menunggu persidangan dan dokumen resmi yang akan diserahkan. (fn)