Gubernur Yulius Selvanus Bidik PAD Sulut Rp5 Triliun, Pertambangan Rakyat Jadi Salah Satu Andalan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gubernur Yulius Selvanus Bidik PAD Sulut Rp5 Triliun, Pertambangan Rakyat Jadi Salah Satu Andalan

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 (Foto: ist)

Perubahan KUA dan PPAS APBD Sulut 2026 diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Sulut24.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Utara dapat terus meningkat hingga mencapai sekitar Rp5 triliun. Salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan pendapatan tersebut adalah pengembangan wilayah pertambangan rakyat.

Optimisme itu disampaikan Yulius Selvanus dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Yulius juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas dukungan yang diberikan terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Menurutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi yang berkembang.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan hasil sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Yulius.

Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS menjadi dasar penting dalam melakukan penyesuaian terhadap berbagai instrumen anggaran daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi makro, perkembangan pendapatan daerah, efisiensi belanja, hingga berbagai prioritas pembangunan yang harus dijalankan pemerintah daerah.


Yulius menegaskan, perubahan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan naik atau turunnya angka dalam struktur APBD. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat global maupun nasional.

“Penyesuaian anggaran bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika dan tantangan ekonomi global maupun nasional, sekaligus untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, lanjut dia, berkomitmen mengarahkan belanja daerah agar semakin fokus, efisien, efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam proses perencanaan pembangunan, aspirasi masyarakat juga tetap menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Yulius menyebut hasil reses anggota DPRD menjadi bagian dari masukan penting yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan program pembangunan.

Berbagai aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan mempertimbangkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan baru, termasuk melalui pengembangan sektor pertambangan rakyat, guna mendorong kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi daerah. (fn)