Tidak Ada Lagi Ada Penolakan Penguburan Jenazah korban Covid-19 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tidak Ada Lagi Ada Penolakan Penguburan Jenazah korban Covid-19


Mobil Ambulance RSUP Prof Kandou
(Istimewa)

Sulut 24 - Manado, Memang sangat memiriskan adanya penolakan sebagian warga untuk penguburan Jenazah yang meninggal karena terjangkit Covid 19, apakah ada penurunan secara drastis nilai-nilai sosial bagi umat yang beragama.
Ada beberapa kasus terjadi, kita ambil contoh salah satu perawat Rumah Sakit Kariadi Semarang, Jawa Tengah, gugur akibat virus corona (Covid-19), pekan lalu tepatnya. Kamis (9/4/2020). Kejadian yang sungguh memprihatinkan, penguburan Jenazah pejuang garda terdepan yang gugur dalam menjalankan tugas menangani Pasien Covid-19, mendapat penolakan dari sebagian warga.

Dalam pemakaman perawat asal Kabupaten Semarang Taman Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Timur, ini mendapat penolakan sebagian warga. Akhirnyapun Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyayangkan sikap oknum masyarakat atas penolakan pemakaman jenazah tersebut.

Dilansir Klikdokter.com, jenazah Covid-19 tidak menular, asalkan penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur. Tata cara memandikan dan mengubur jenazah pasien Covid-19 harus dilaksanakan dengan protokol khusus.

Apabila ditangani sesuai dengan prosedur, jenazah tidak akan menularkan virus.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menerbitkan tata cara menangani jenazah pasien Covid-19 yang aman. Mulai dari proses memandikan, mengafani, hingga menguburkan.

Garda terdepan yang menangani jenazah Covid-19 wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap, seperti sarung tangan, masker, dan pelindung mata. Prosesi pemakaman juga diatur agar keluarga tetap menjaga jarak dengan jenazah.

Meski demikian WHO menyatakan jika seseorang meninggal karena terinfeksi Covid-19, paru-paru dan organ tubuh lainnya masih mungkin mengandung virus hidup. Virus corona pada manusia dapat tetap menular di permukaan hingga sembilan hari.

Virus corona dapat bertahan di beberapa permukaan benda seperti kayu, aluminium, kain, dan benda lainnya.

Namun, apabila protokol penanganan jenazah pasien Covid-19 dilakukan dengan baik dan benar, jenazah tidak akan menularkan virus kepada orang yang masih hidup.

Di Indonesia, Gugus Tugas COVID-19 juga telah membuat Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Salah satunya menyangkut penanganan pasien Covid-19 yang meninggal.

Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-9 sebagai berikut:

Pertama, petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

Kedua, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

Ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

Keempat, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

Kelima, pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

Keenam, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

Ketujuh, petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

Kedelapan, jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

Kesembilan, jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.

a) Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

b) Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

c) Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.

Untuk ini mari kita bersama-sama  memahami hal ini sebagai mahluk sosial, untuk tidak melakukan tindakan penolakan lagi, karena sudah melalui standar operasional prosedur sebagamana standar dari sistem Kesehatan dunia, selain melanggar hukum sesuai pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah penyakit, juga kita sebagai umat yang beragama dan mahluk sosial tertinggi sebaiknya harus menghormati Jenazah untuk terakhir kalinya, dan menguburkannya dengan baik.
(tim red)