Bawaslu Minta KPU Terbuka Terkait Data Pemilih - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Minta KPU Terbuka Terkait Data Pemilih

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com - Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terbuka terkait data pemilih. 

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu saat melakukan konferensi pers bersama media usai peresmian media center dan launching call center serta sms gateway di kantor Bawaslu Sulut, Jumat (21/8/2020). 

"Kalau mau muda kerjanya sebenarnya libatkan Bawaslu untuk kepentingan bagaimana transparansi dan bagaimana data pemilih ini benar-benar valid," tuturnya. 

Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang tidak valid terkait data pemilih. 

"Bayangkan kalau contohnya disatu lingkungan, orang yang meninggal sejak 2012 masih dalam A.KWK, berarti A.KWK ini adalah A.KWK yang tidak bersumber pada DPT pemilu terakhir dan DP4," jelas Pangellu. 

Ia berujar jika data pemilih KPU benar-benar sesuai DPT terakhir dan DP4 maka Pangellu meminta agar KPU dan Bawaslu menyandingkan data masing-masing untuk dilakukan pencocokan.

Pangellu menuturkan bahwa pihak Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya untuk memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada PPK. 

"Muda-mudahan tidak ada lagi hak warga negara yang hak konstitusinya dilanggar karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih, Bawaslu menjamin satu pun warga negara yang berhak melakukan pemilihan," pungkas Pangellu.

(Fn)