Sambangi Bolsel, Pangellu Bagikan Materi Penyelesaian Sengketa Pilkada - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sambangi Bolsel, Pangellu Bagikan Materi Penyelesaian Sengketa Pilkada

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu
(Foto: Humas Bawaslu Sulut)
Sulut24.com - Bolaang Mongondow Selatan, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu menjelaskan bahwa putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten/kota bersifat mengikat.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2020 kepada para Panwascam dan LO partai politik Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (28/08/2020).

Pangellu mengatakan semua putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu nantinya dapat digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia Menambahkan aturan terkait proses penyelesaian sengketa sudah sangat jelas.

"Sengketa proses Pilkada dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Sedangkan penyelesaian proses sengketa yang dilaksanakan harus memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020," tutur Pangellu.

Ditempat yang sama, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Rolis Hasan menuturkan bahwa selain melibatkan Panwascam, kegiatan tersebut juga turut menghadirkan LO dari partai-partai politik.

Tambahnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan bimbingan secara teknis kepada Panwascam terkait dengan proses penanganan penyelesaian sengketa cepat dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2020.

Ia mengatakan pada kegiatan tersebut juga diagendakan simulasi penyelesaian sengketa Pilkada.

"Melengkapi kegiatan Bimtek ini, kami akan melaksanakan simulasi tentang proses penyelesaian sengketa cepat," tutur Hasan.

Hasan berharap agar Panwascam dapat lebih giat belajar dan mengembangkan pengetahuan agar tujuan menciptakan Pemilihan kepala daerah yang berkepastian hukum bisa tercapai.
(fn)