Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA Mulai 1 Januari 2021 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA Mulai 1 Januari 2021

Ilustrasi (Foto via istockphoto.com)


Sulut24.com - Jakarta, Pada tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021, pemerintah Indonesia  akan memberlakukan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Senin (28/12/2020) pada konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal youtube Sekertariat Kabinet RI. 

Menlu menjelaskan bahwa penutupan akses masuk bagi WNA menyusul ditemukannya strain baru Virus Covid-19 yang memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat dan telah menyebar di beberapa negara. 

Ia menuturkan untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020 wajib mengikuti prosedur yang berlaku yaitu menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan, 

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang PCR, apabila menunjukan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari. Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang PCR dan jika hasil negatif  maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Menlu. 

Meski melarang kedatangan WNA, pemerintah masih memperbolehkan warga negara Indonesia dari luar negeri untuk pulang ke Indonesia, namun WNI yang tiba juga harus mengikuti prosedur pencegahan Covid-19 yang sama. 

Lebih lanjut Menlu mengatakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kujungan resmi pejabat setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Menlu menambahkan nantinya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan baru tersebut. (Fn)