Tidak Tersentuh Hukum, TGR 2004 Sampai 2019 Capai 26 Miliar
Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH Bersama Inspektorat Minut Umbase Mayuntu (Foto: Ist) |
Sulut24.com, MINUT - Cukup mengejutkan temuan tuntutan ganti rugi (TGR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dari tahun 2004 sampai dengan 2019 capai Rp. 26 Miliar.
Lebeh parah lagi uang yang berbandrol puluhan miliar rupiah tersebut sampai saat ini belum dikembalikan. Bahkan tidak tersentuh aparat hukum sedikitpun.
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengatakan tuntutan ganti rugi tahun 2004 hingga 2019 kurang lebih Rp. 26 Miliar dan uang tersebut sampai saat ini belum dikembalikan.
"Kami sudah menyurat kepada pihak- pihak yang terkena temuan TGR tersebut, namun hingga saat ini para oknum yang bersangkutan belum mengembalikan," ujar Umbase Mayuntu Rabu (24/3/2021)
Umbase memintah aparat penegak hukum (APH), untuk dapat menindaklanjuti temuan TGR yang sampai saat ini belum dikembalikan.
"Untuk penindakan hal itu merupakan kewenangan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, sedangkan kami (Inspektorat, red) hanya menyurat agar para pelaku beritikad baik untuk mengembalikan TGR tersebut," tegas Mayuntu. (Joyke)