Omzet Ratusan Juta, Judi Sabung Ayam di Matani Kembali Beroperasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Omzet Ratusan Juta, Judi Sabung Ayam di Matani Kembali Beroperasi

Meski pernah dibongkar polisi, sarang judi sabung ayam di Desa Matani-Tumpaan, kini kembali beroperasi (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Meski pernah dibongkar polisi, praktik judi sabung ayam di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dilaporkan warga telah kembali beroperasi, Sabtu (03/06/2021) lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan, bisnis haram tersebut digelar di lokasi perkebunan setempat. Omzetnya disebut berkisar puluhan, bahkan ratusan juta rupiah hanya dalam sehari. 

Dalam sehari bisa digelar 3 hingga 4 ronde sabung ayam, tergantung ramai tidaknya pasar taruhan dan pengunjung yang datang ke sarang perjudian tersebut. 

Para bandar dan penonton yang ikut taruhan, tidak hanya berasal dari Minsel. Ada juga yang datang dari kota-kota besar seperti Manado, Bitung, dan Tomohon.

"Kalau yang ikut taruhan hanya para bandar asal Minsel, nilai taruhannya cuma jutaan hingga puluhan juta rupiah. Tapi kalau bandar dari Manado, Tomohon dan Bitung ikut bergabung, pasar taruhannya bisa sampai ratusan juta rupiah," ungkap sejumlah warga Desa Matani kepada wartawan.

Menurut mereka, lahan kebun yang dijadikan areal judi sabung ayam adalah milik seorang warga asal Desa Matani. Namun pengelolanya adalah oknum-oknum bandar sabung ayam dari Desa Tumpaan. 

Bisnis judi sabung ayam ini sungguh menggiurkan. Pihak pengelola tidak hanya meraup omzet dari hasil taruhan judi sabung ayam saja, tapi juga  menarik biaya parkir yang cukup mahal bagi pengunjung yang datang. 

Tarif parkirnya bervariasi, Rp20.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp10.000 untuk kendaraan roda dua. 

"Dari tagihan biaya parkir saja, mereka bisa meraup uang hingga jutaan rupiah hanya dalam sehari," kata mereka.

Jadwal pertaruhan judi sabung ayam di Matani tidak menentu, kapan pun bisa digelar, tergantung kesepakatan bersama antar pihak bandar dan para pemilik ayam jantan yang siap ikut taruhan.  

"Mereka saling kontak via telpon untuk tentukan kapan akan turun ke Matani. Bila pasar taruhannya lagi ramai, sekalipun hari Minggu, judi sabung ayam tetap digelar," tutur mereka.

Hasil dari bisnis ilegal itu kemudian dibagi bersama dengan prosentase yang beragam antara pihak bandar, pemilik lahan, dan okum-oknum tertentu yang turut mengkoordinir pengamanan.

Kabarnya, 10 persen dari total nilai taruhan setiap ronde, wajib disisihkan untuk ongkos pengamanan. 

"Pada Sabtu 3 Juni 2021 lalu, misalnya, nilai taruhannya mencapai 250 juta. Itu berarti, ongkos pengamanan yang dikeluarkan pihak pengelola hari itu sebesar 25 juta rupiah," terang mereka.

Pantas saja kalau pihak berwenang selama ini terkesan setengah hati memberantasnya. Bila ada instruksi dari satuan atas, satuan di bawahnya baru action. 

Pada kesempatan terpisah, sejumlah pimpinan organisasi agama di Minsel berharap polisi serius memberantas segala bentuk praktik perjudian di daerah ini.

"Judi adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas, bukan dikompromi. Kami berharap, polisi sebagai alat negara, berani mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya. Agar tidak terkesan ada pembiaran," tegas Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minsel, Pdt. Stien Rondonuwu, M.Th. 

Supaya ada efek jera, Ketua Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Minsel Pdt. Ester Assa, M.Th dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Minsel Haji Ishak Achmad meminta polisi tidak hanya membongkar areal perjudiannya saja. 

Demi kepastian penegakan hukum, pemilik lahan dan para bandar judi harus diringkus, dan berkas perkaranya harus diproses hingga ke pengadilan.

"Jangan hanya diringkus sesaat, kemudian dilepas lagi. Berkas perkaranya harus diproses dan dilimpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandas Pdt. Assa. 

"Sarang-sarang perjudian di Minsel, baik Toto Gelap (Togel) maupun sabung ayam, harus diberantas dan tidak boleh dibiarkan semakin menjamur," sambung Haji Ishak Achmad. (Simon)