Sekolah Tetap Belajar Daring, Covid-19 Varian Delta Lebih Ganas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sekolah Tetap Belajar Daring, Covid-19 Varian Delta Lebih Ganas

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Para pengelola lembaga pendidikan harus urung niat untuk segera dapat menggelar belajar tatap muka. Kasus korban terpapar karena Delta yang lebih ganas, varian baru Covid19 itu terus berjatuhan.

Untuk antisipasi adanya korban akibat serangan delta pada masyarakat di Sulut, Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/21.4150/Seker-Dinkes bertanggal 5 Juli 2021.

SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan optimalisasi posko Penanganan Covid19 di tingkat desa/kelurahan.


"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring," begitu bunyi poin kedua SE yang ditujukan kepada 10 Bupati/Walikota di Sulut.

Kegiatan belajar mengajar yang dimaksud dalam SE tersebut adalah sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan.

Dalam SE itu, 10 kabupaten/kota ditetapkan level waspada. Ke-10 kabupaten/kota itu adalah Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Mitra, Minahasa, Boltim, Minut, Kotamobagu, dan Minsel.

Dalam level tersebut, pemerintah wajib mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

Untuk kegiatan kantor sektor non esensial, diberlakukan 25% dengan protokol kesehatan ketat. Kantor esensial juga wajib memperketat protokol kesehatan ketat, maksimal 50% staf work from office.

Meski ada pembatasan, namun pemerintah dapat memberikan pelayan yang tidak dapat ditunda. Tetapi berlaku batasan 50% dan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan sektor kritikal melakukan 100% maksimal work from office.

Untuk kegiatan rapat dan sejenisnya  di dalam ruangan memberlakukan 25% kapasitas ruangan. Pengunjung supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan dibolehkan 50% dan waktu operasional sampai pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam. Hanya apotik yang tetap buka 24 jam.

Begitu juga halnya dengan restoran dan rumah makan, kafe dan sejenisnya. Pada jam 8 sudah closing alias tutup. Kapasitas pengunjung dalam ruangan, hanya boleh 25%.

Untuk resepsi pernikahan, duka dan acara syukur lainnya diperbolehkan 50% orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Makan disiapkan pada tempat tertutup untuk dibawa pulang. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan protokol kesehatan yang ketat.(*/agi)