Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Manado-Wori - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Manado-Wori

Petugas PT Jasa Raharja Sulawesi Utara bersama personil Satlantas Polres Kota Manado (Foto: Dok Jasa Raharja Sulut)

Sulut24.com, MANADO - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada Minggu (7/11) di Jl. Raya Manado-Wori yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada Senin (8/11/2021) melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris senilai Rp. 50 juta rupiah.

Selain memberikan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia, PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara juga menerbitkan Surat Jaminan untuk membantu biaya perawatan di Rumah Sakit korban luka-luka akibat kecelakaan tersebut atas nama Jekner Saselah yang dirawat di RSUP Kandou.

Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban dapat diberikan kerana adanya kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado.

Selain itu menurutnya faktor lain yang mendukung penyaluran santunan kepada ahli waris yaitu adanya dukungan sistem pelayanan terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja.

“Dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam,” ucap Pahlevi.

Pahlevi juga berpesan kepada pengguna kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Karena menurutnya sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (fn)