Menag Yaqut: Label Baru Digunakan SecaraNasional, 'Halal' Dari MUI Tidak Berlaku Lagi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Menag Yaqut: Label Baru Digunakan SecaraNasional, 'Halal' Dari MUI Tidak Berlaku Lagi

Logo Halal yang baru (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Kementerian Agama RI telah mengeluarkan label halal baru. Label halal tersebut yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berlaku secara nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui akun Instagramnya, Minggu (13/3/2022). Menag

mengatakan, dengan terbitnya label halal baru oleh BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) yang berlaku secara nasional, secara bertahap label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

Penetapan label halal yang baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. "Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional," kata Menag Yaqut.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil menilai penetapan label halal untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal itu berisi kewajiban BPJPH menetapkan logo halal.

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam keterangan tertulisnya.

Dengan berlakunya aturan ini, ada perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan desain ini menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.

Lalu bagaimana ketentuan pemakaian label halal baru ini? Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menambahkan, label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. 

Karena itu, urai Arfi Hatim, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Ditegaskan sebelumnya, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Surat Keputusan Kepala BPJPH ini ditetapkan di Jakarta, 10 Februari lalu dan ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham. Surat keputusan penetapan label halal ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham mengungkap filosofi Label Halal Indonesia, yakni mengadaptasi nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak yang dinilai unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ungkap Aqil Irham.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," imbuh dia.

Aqil Irham melanjutkan, logo tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Kemudian motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.(Agi/dtc)