Tidak Ada Titik Temu, RDP PUD Klabat dan Asosiasi Pedagang Minut Cukup Alot dan Panas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tidak Ada Titik Temu, RDP PUD Klabat dan Asosiasi Pedagang Minut Cukup Alot dan Panas

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Minut Dengan PUD Klabat dan Asosiasi Pedagang Minut (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi antara PUD Klabat dan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia Minahasa Utara dan Persatuan Angkutan Sampah Masyarakat Minahasa Utara yang dilaksanakan ruang Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara Rabu (26/10/2022) berlangsung cukup alot dan panas.

Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Minut Olivia Mantiri dengan menghadirkan Pimpinan dan Anggota di 3 Komisi DPRD Minut. 

Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut, Kepala Inspektorat, dari pihak Kejaksaan dan juga pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia Noldy Johan Awuy dengan tegas memintah PUD Klabat dan Pemkab Minut untuk mengkaji kembali isi Perda No 2 Tahun 2018 dan Perbup No 23 Tahun 2022.

"Untuk penagihan retribusi tidak perlu menggunakan Perda dan Perbup. Ini bermasalah," tegasnya.

Johan Awuy mencontohkan dalam Perda dan Perbup tidak mengatur retribusi dibedakan tipenya, yaitu tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D. Dari semua tipe ini terbagi menjadi pedagang kios, lapak, los dan, lesehan.

"Itu tidak diatur dalam Perda dan Perbup herannya PUD Klabat melakukan penagihan retribusi, berdasarkan tipe tersebut," ucapnya.

Lebih parah lagi dalam penagihan retribusi pasar kepada penjual PUD Klabat menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Bukan Perbup No 23 Tahun 2022.

Kalau menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2018 pasal 190 point 4 disitu sangat jelas mengatakan bahwa hasil pemungutan retribusi harus disetor kerekening kas umum daerah dalam waktu 2×24 Jam.

"Kami heran penagihan retribusi pasar menggunakan aturan Perda tetapi hasil pungutan retribusi tersebut tidak disetor ke kas daerah, saya ulangi tidak disetor ke kas daerah, ada apa ini," tanya Awuy.

"Kami ada bukti karcis penagihan retribusi yang dilakukan PUD Klabat, berdasarkan Perda dan bukan berdasarkan Perbup," tambah Johan Awuy sambil memperlihatkan bukti karcis yang diserahkan ke Pimpinan Sidang, PUD Klabat dan Bagian Hukum.

Sementara itu dari pihak PUD Klabat melalui salah satu Direkturnya Arke Tuwaidan menjelaskan bahwa penagihan retribusi pasar berdasarkan Perda itu berdasarkan hasil Rekomendasi DPRD Minut.

"Ini suratnya sangat jelas, kami menagih Retribusi Pasar Berdasarkan Perda karena ada Rekomendasi DPRD Minut," ungkapnya sambil memperlihatkan Surat Rekomendasi Komisi III DPRD Minut.

Tuwaidan dengan tegas mengatakan bahwa PUD Klabat hanya melaksanakan aturan dan bukan pembuat aturan.

"Kami hanya melaksanakan aturan Perda dan Perbup. Jadi kalau ada masalah Perda dan Perbup jangan tanyakan kepada kami. Tapi tanyakan langsung kepada pembuatan Perda dan Perbup," ucapnya.

Salah satu tokoh masyarakat Minut Piet Luntungan mengatakan Bagian Hukum Sedkab Minut perlu mengkaji kembali isi Perbup tersebut.

"Perda dan Perbup ini perlu dikaji kembali. Karena aturan ini bermasalah. Revisi dulu Perda dan Perbup lalu terapkan aturan ini," pintahnya 

Stenly Lengkong mempertanyakan lahan milik pribadi dan bukan milik pasar tetapi ada penagihan retribusi pasar yang dilakukan PUD Klabat.

"Ini lahan milik pribadi dan juga penjual menggunakan badan jalan apa dasar hukum PUD Klabat melakukan penagihan retribusi tersebut," tanya Lengkong.

Sementara itu salah satu anggota DPRD Minut Edwin Nelwan memintah PUD Klabat untuk tidak melakukan penagihan retribusi pasar berdasarkan Perbup.

"Saya minta PUD Klabat untuk tidak menagih retribusi pasar berdasarkan Perbup. Saya juga memintah secepatnya untuk dibuat Pansus PUD Klabat," ucapnya. (Joyke)