Rekam Perempuan Mandi Menggunakan HP, Lelaki Tareran Diciduk Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Rekam Perempuan Mandi Menggunakan HP, Lelaki Tareran Diciduk Polisi

 Tersangka DT alias Adi, warga Desa Lansot Timur, Kecamatan Tareran saat ini telah resmi ditahan polisi. (Foto: Humas Polres Minsel)

Sulut24.com, MINSEL - Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana pornografi.

Aksi pornografi yang dilakukan tersangka yakni merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan kamera handphone (HP).

Kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, pada Kamis (15/06/2023).

Tindak pidana pornografi ini dilakukan oleh tersangka pria berinisial DT alias Adi, 43 tahun, warga Desa Lansot Timur, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel. Dasar laporan polisi nomor LP/B/88/VI/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 8 Juni 2023.

Korban seorang perempuan, sebut saja Mawar, umur 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tareran. 

Tindak pidana pornografi tersebut terjadi pada Kamis (08/06/2023) petang, tatkala korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Tersangka lalu beraksi menggunakan kamera HP merekam melalui ventilasi kamar mandi. 

"Korban yang tiba-tiba melihat ada kamera di lubang ventilasi kamar mandinya, langsung berteriak, tersangka pun segera melarikan diri. Korban kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan," terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.

Personel Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat mengamankan tersangka. 

"Dalam pemeriksaan diketahui motif tersangka dalam kasus ini yaitu untuk kepuasan hasrat seksual," tambah Iptu Lesly.

Selain menciduk tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (babuk) yakni 1 unit HP yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut. 

Menurut Iptu Lesly, saat ini tersangka telah resmi ditahan polisi untuk kepentingan proses penyidikan. 

"Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu Pasal 9 Jo Pasal 35 Sub Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi lebih Sub Pasal 14 ayat (1) huruf (a) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara," pungkas Perwira Pertama (Pama) Polri yang akrab dengan kalangan Pers Minsel ini. (Simon)