LHP BPK Angka TGR Pemkab Minut Tahun Anggaran 2022 Tembus 10,5 Miliar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LHP BPK Angka TGR Pemkab Minut Tahun Anggaran 2022 Tembus 10,5 Miliar

Kepala Inspektorat Pemkab Minut Steven Tuwaidan (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Angka tuntutan ganti rugi (TGR) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk tahun anggaran 2022 cukup fantastis.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulut dimana untuk TGR Pemkab Minut mencapai angka Rp.10,5 Miliar.

Kepala Inspektorat Minahasa Utara Steven Tuwaidan mengatakan sesuai yang telah ditetapkan masa pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK di OPD Pemkab Minut hingga 13 Juni 2023.

Atau selama 60 hari sejak LHP BPK dikeluarkan. Namun, tingkat pengembalian TGR yang dilakukan OPD jajaran Pemkab Minut masih rendah.

Masih banyak OPD, belum melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Sulut.

LHP BPK tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2022.

Temuan ini menyebar hampir di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Minut. Diantaranya Dinas PUPR, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah dan sejumlah OPD lainnya.

Inspektorat Steven Tuwaidan meminta seluruh OPD dan pihak ketiga yang memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas LHP BPK tersebut, segera menindaklanjuti temuan itu.

“Kita minta kepada seluruh OPD dan pihak ketiga yang memiliki temuan atau rekomendasi BPK, untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan waktu yang ditetapkan, yakni 60 hari setelah keluarnya LHP,” jelas Tuwaidan.

Hanya saja, ia mengklaim temuan yang paling dominan terjadi pada pihak ketiga yang melaksanakan beberapa program kegiatan di Kabupaten Minahasa Utara.

“Dominan temuan itu ada pada pihak ketiga. Kalau untuk OPD memang hampir semua OPD ada temuan, cuma hanya beberapa yang memang terlihat mencolok," ungkap Tuwaidan. (Joyke)