Bayar Pajak Ranmor Tepat Waktu, Dapat Voucher Harga Promosi Kamar Hotel Sutanraja Amurang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bayar Pajak Ranmor Tepat Waktu, Dapat Voucher Harga Promosi Kamar Hotel Sutanraja Amurang

Kasat Lantas Polres Minsel AKP Bayu Damara Hadiputra S.TK, SIK sedang teken MoU disaksikan oleh Kepala UPTD Samsat Amurang, Jasa Raharja dan pihak manajemen Hotel Sutanraja Amurang. (Foto: Istimewa)

Sulut24.com, MINSEL - Ini kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terutama bagi para pemilik kendaraan bermotor (ranmor) roda dua dan empat.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak ranmor tepat waktu hingga batas tanggal 29 September 2023, berhak mendapatkan voucher harga promosi/harga khusus kamar Hotel Sutanraja Amurang senilai Rp. 350.000.

Pemberian voucher ini berlaku hingga tanggal 29 September 2023 mendatang. Namun masa berlaku voucher tersebut hingga akhir tahun yakni tanggal 31 Desember 2023. 

"Bagi masyarakat yang membayar pajak ranmor di atas tanggal 29 September 2023, praktis tidak akan mendapatkan voucher tersebut. Pemberian voucher ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu," ungkap Kapolres Minsel melalui Kasat Lantas AKP Bayu Damara Hadiputra S.TK, SIK kepada wartawan, Jumat (11/08/2023). 

Selain mendapat harga spesial kamar hotel, para wajib pajak juga mendapatkan potongan harga hingga 25 persen bila menggunakan fasilitas hiburan karaoke di Hotel Sutanraja Amurang.

"Dan juga diskon 10 persen untuk food and beverage, di Hotel Sutanraja Amurang," jelas AKP Bayu yang turut didampingi Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Ipda Yohanis Anor.

Penandatanganan MoU antara UPTD Samsat Amurang dan manajemen Hotel Sutanraja Amurang, dilanjutkan pemberian voucher kepada wajib pajak yang telah membayar pajak ranmor tepat waktu. (Foto: Istimewa)

Pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul terjalinnya kerja sama antara pihak manajemen Hotel Sutanraja Amurang dengan UPTD Samsat Amurang, yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, pada Selasa (08/08/2023) lalu.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Minsel AKP Bayu Damara Hadiputra S.TK, SIK didampingi KRI Ipda Yohanis Anor, Kepala UPTD Samsat Amurang William Niklas Silangen, S.Sos, M.Si didampingi Kanit Pajak Brury Karundeng, SE, perwakilan Jasa Raharja dan pihak manajemen Hotel Sutanraja Amurang.

"Setelah penandatanganan MoU tersebut, kami pun langsung memberikan voucher kepada setiap wajib pajak yang telah membayar pajak ranmor tepat waktu di Kantor Samsat Amurang," tambah Kepala UPTD Samsat Amurang William Niklas Silangen, S.Sos, M.Si didampingi Kanit Pajak Brury Karundeng, SE. (Simon)