Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus penganiayaan, Korban Noldy Awuy Kecewa Tuntutan JPU Lebih Ringan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus penganiayaan, Korban Noldy Awuy Kecewa Tuntutan JPU Lebih Ringan

Suasana Sidang PN Airmadidi Atas Pembacaan Tuntutan Terdakwa Lucky Sumolang (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dianggap terlalu ringan, kepada Lucky Sumolang yang merupakan terdakwa dari kasus penganiayaan terhadap korban Noldy Johan Awuy.

Atas tuntutan Jaksa tersebut korban Noldy Johan Awuy merasa kecewa dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Noldy Johan Awuy kepada Sulut24.com merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penganiayaan karena sudah jelas Vide.pasal 351 ayat. 1 KUHP dalam Perkara yg tergister pada Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor perkara 109 yang mana dalam agenda sidang tuntutan oleh Jaksa terdakwa Atas nama Lucky Sumolang di Tuntut hanya 8 ( Delapan ) bulan.

"Sungguh sangat tidak masuk akal padahal jelas ancaman pasal tersebut 2 tahun delapan bulan,” tutur korban penganiayaan Noldy Awuy Kamis (4/1/2023).

Noldy Awuy mengatakan tuntutan jaksa tersebut sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Seharusnya Jaksa Penuntut Umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban.

Mengingat Terdakwa selama proses hukum, terdakwa tidak dilakukan penahanan sampai jalannya proses persidangan.

"Alasan penangguhan karena sakit tapi kenapa dia (terdakwa) bisa berjualan dipasar. Selain itu saya kecewa karena apa yang saya minta kepada Jaksa agar  memperlihatkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan dia sakit tidak pernah diperlihatkan kepada saya,” tegasnya.

Hal ini menurut Awuy ada dugaan yang sangat janggal seharusnya untuk kepastian Hukum dan keadilan Terdakwa/ Tersangka haruslah ditahan apapun yang menjadi alasan bagi terdakwa. 

" Jadi saya sangat kecewa atas Tuntutan Jaksa pada persidangan hari ini. Kami juga berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak terfokus pada surat Tuntutan Penuntut Umum. Kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar secara arif dan benar- benar memperhatikan rasa keadilan bagi saya selaku korban,” pintanya.

Dijelaskan Awuy terdakwa sudah sangat mengganggu fisik dan Pisikologi dalam pekerjaannya sehari-hari. 

Oleh karenanya Awuy berharap agar pengadilan memutuskan perkara ini secara maksimal dan seadil-adilnya.

"Dalam persidangan terdakwa maupun saksi terdakwa selalu berbelit-belit dan sikap yang tidak mencerminkan dengan baik dalam proses persidangan," kata Awuy.

Dikatakan Awuy dirinya akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. 

"Makanya kasus ini kami limpahkan kepada Pihak Penegak Hukum dengan harapan agar terdakwa ini mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan kedepan terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Tapi malah sebaliknya yang kita dapatkan, di luar dari nalar akal sehat kita sebagai manusia, entah apa pertimbangan dari Jaksa  yang mengajukan tuntutan seringan itu. Kalau sudah kejadiannya seperti ini tentu akan sulit bagi kami sebagai masyarakat percaya dengan Hukum,” pungkasnya

Menurut Awuy hukum itu merupakan suatu lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kalau hukum saja tidak adil, kemana lagi kami akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan. Saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini di Institusi Hukum di Minut,” tutupnya. (Joyke)