Berikan Perlawanan, Tiga PPK Likupang Barat Tunjuk Eks Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu Jadi Kuasa Hukum
Sulut24.com, MINUT - Tiga Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang diberhentikan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara terkait permasalahan pergeseran suara di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akhirnya buka suara dan memberikan perlawanan.
Ketiga PPK tersebut yaitu Saptono yang menjabat sebagai Ketua PPK Likupang Barat, Syahril Hugrusi anggota PPK Likupang Barat dan Axel Sasela anggota PPK Likupang Barat menunjuk mantan Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu S.H, M.H sebagai kuasa hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/3/2023), Supriyadi Pangellu S.H, M.H yang didampingi oleh Suwempry S. Suoth S.H salah seorang pengacara dari Kantor Hukum SP Law Firm menegaskan bahwa ketiga PPK tersebut tidak bersalah terkait permasalahan pergeseran suara di 26 TPS Kecamatan Likupang Barat.
“Klien kami tidak pernah bersalah terkait dengan penggelembungan atau pemindahan suara, kami sementara menelusuri duagaan perintah terhadap klien kami,” kata Pangellu.
Secara singkat Pangellu membeberkan kronologi awal terjadinya pergeseran suara, menurutnya ketiga PPK dipanggil oleh oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Minahasa Utara untuk melakukan pertemuan di kantor Panwascam dan kemudian membahas skenario pemindahan suara tersebut.
“Kronologi singkatnya, klien kami ini diajak pada tengah malam bertemu di kantor panwascam untuk membahas skenario tersebut, skemanya diatur, ini dilakukukan secara terstruktur. Klien kami hanya alat, korban dan tidak bersalah karena bertindak atas perintah dan arahan,” jelas Pangellu.
Pangellu menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membuka kronologi lengkap dan membeberkan bukti-bukti terkait permasalahan tersebut.
“Ada dokumen-dokumen chatingan atas arahan petunjuk, ini akan kami siapkan, bukti percakapan ada instruksi,” jelas Pangellu.
Selain itu secara tegas Pangellu meminta KPU Minahasa Utara untuk segera mencabut sanksi pemberhentian sementara yang diberikan kepada ketiga PPK Likupang karena dinilai berlebihan dan perlu dievaluasi.
“Kami meminta KPU Minahasa Utara agar mencabut sanksi pemberhentian sementara berkaitan dengan apa yang dituduhkan kepada klien kami, sanksi yang dikeluarkan adalah sanksi yang kebablasan dan perlu dievaluasi lagi,” jelas Pangellu.
Ia juga meminta KPU Minahasa Utara untuk tidak lagi menggiring opini yang menyudutkan ketiga PPK tersebut.
“Kami meminta KPU Minahasa Utara untuk terbuka, jangan hanya mendiskreditkan dan membangun oppini seakan-akan klien kami adalah otak dan dalang pada permasalahan ini,” tegas Pangellu.
“Dalam sebuah media, Ketua KPU Minahasa Utara menyebutkan klien kami sengaja melakukan pergeseran padahal ada hal yang ditutupi oleh KPU Minahasa Utara, sehingga kami minta Ketua KPU Minahasa Utara untuk meralat berita tersebut, jika tidak, kami akan melayangkan somasi dan langkah hukum karena peryantaan tersebut sangat tendensius dan menjastis seakan-akan klien kami melakukan perbuatan “jahat” pada proses demokrasi ini,” lanjutnya.
Pangellu juga mendesak Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk segera menindaklanjuti temuan pergeseran suara pada pleno Kabupaten tanggal 29 Februari 2024.
“Kami mendesak Bawaslu Minahasa Utara untuk menindaklanjuti hasil temuan pergeseran suara partai dari beberapa partai ke caleg PBB, klien kami akan koperatif untuk bersama-sama mengungkap siapa sebenarnya dalang intelektual dalam proses pengalihan suara ini,” tandas Pangellu. (fn)