Soroti Pendampingan Oknum Jaksa Kejari Minut Terkait Proyek Diduga Bermasalah, LSM RAKO: Kegiatan Ilegal - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Soroti Pendampingan Oknum Jaksa Kejari Minut Terkait Proyek Diduga Bermasalah, LSM RAKO: Kegiatan Ilegal

Papan proyek preservasi jalan ruas kolongan-kawangkoan-sampiri (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoroti pendampingan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) terkait proyek preservasi jalan ruas kolongan-kawangkoan-sampiri. 

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga menyebutkan proyek tersebut terindikasi bermasalah dan pendampingan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Minut merupakan kegiatan ilegal dan berpotensi melanggar peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019. 

“Miris ditengah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, masih ada oknum jaksa yang bermain-main dengan melakukan kegiatan ilegal, ini terungkap dalam temuan teman-teman di lapangan pada  proyek preservasi jalan ruas kolongan-kawangkoan-sampiri dengan nilai kontrak Rp.16.251.350.200," ujar Harianto, Selasa (4/6/2024). 

Lebih rinci Harianto menjelaskan bahwa pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pencabutan peraturan jaksa agung nomor PER–014/A/JA/11/2016  tentang  mekanisme kerja teknis dan administrasi tim pengawal  dan pengaman pemerintahan dan pembangunan  kejaksaan republik indonesia dimana pada pasal 1 poin a menyebutkkan bahwa Pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan  pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Tim 
Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan  Pembangunan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung 
Nomor PER–014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme  Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan  Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan  Republik Indonesia, dialihkan ke bidang intelijen, bidang  perdata dan tata usaha negara, serta bidang tindak  pidana khusus sesuai tugas dan fungsi berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian pada poin b menyebutkan bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2016 
tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan 
Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku.

“Dari fakta hukum diatas jelaslah kegiatan pendampingan ini di anggap ilegal, kami mempertanyakan pengawasan Bapak Kajati Sulut yang tidak melakukan tindakan hukum atas pelanggaran ini. Kuat dugaan kami pelaksana proyek memanfaatkan instansi kejaksaan dalam mengamankan dan menutupi fakta korupsinya, kami juga akan segera membuat laporan tertulis ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung RI,” tandas Harianto. (fn)