LSM RAKO Desak Ombudsman RI Lakukan Supervisi Terkait Pemeriksaan Indikasi Maladministrasi Rekrutmen Petugas Haji 2024
Gedung kantor Ombudsman RI (Foto via kai.or.id)
Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mendesak Ombudsman RI untuk melakukan supervisi terhadap Ombudsman RI perwakilan Sulut terkait pemeriksaan indikasi maladministrasi rekrutmen petugas haji 2024.
Hal tersebut disampaikan ketua LSM RAKO Harianto Nanga, menurutnya supervisi perlu dilakukan agar pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku karena berdasarkan penelusuran, pihak RAKO menemukan adanya petugas haji yang berangkat dengan menggunakan biaya pribadi.
“Ini jelas ada indikasi jual beli kuota haji modus petugas haji, padahal di dalam UU No 8 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umra pasal 25, Ayat (3) disebutkan bahwa biaya operasional petugas haji daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” jelas Harianto, Jumat (19/7/2024).
Oleh karena itu Harianto mendesak Ombudsman RI untuk melakukan supervisi terhadap Ombudsman RI perwakilan Sulut agar mendapatkan rekomendasi positif dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ibadah haji kedepannya. (fn)