Kadis PUPR Kota Manado Dinilai Cuek Terhadap Putusan KIP, RAKO: Ancaman Hukuman Penjara 1 Tahun - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kadis PUPR Kota Manado Dinilai Cuek Terhadap Putusan KIP, RAKO: Ancaman Hukuman Penjara 1 Tahun

Suasana sidang di Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara (Foto: Dok RAKO)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengkritik sikap Kadis PUPR Kota Manado yang dinilai tidak taat terhadap putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara. 

Ketua RAKO Harianto Nanga menjelaskan bahwa sebelumnya ia mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi terkait proyek pembangunan Pasar Bersehati dengan kode tender 2555349 APBDP tahun 2021 dan nomor kontrak D.03/PUPR/CK- 08.2.01.02/012/sp/2022. 

Lebih spesifik Harianto meminta empat dokumen yaitu Dokumen Perencanaan tahun 2021 dan 2022, Dokumen Kerangka Acuan Kerja tahun 2021 dan 2022, Dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2021 dan 2022 dan Dokumen laporan pengawasan tahun 2021 dan 2022.

Permohonan tersebut dilanjutkan dengan persidangan yang digelar oleh KIP pada tanggal 12 dan 19 Agustus 2024 dengan termohon Kadis PUPR Kota Manado. 

Hasil persidangan tersebut, Komisi Informasi Publik mengeluarkan dua poin putusan yang didasari pada putusan Nomor : 05/VIII/KIP Sulut-PSI/2024 yaitu 1. Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon dan 2. Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan informasi yang di minta pemohon pada paragraf (2.2) dalam waktu selambat lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan ini di terima termohon.

Namun setelah 14 hari kerja pasca putusan tersebut Harianto menyebutkan bahwa Ia belum menerima satu pun dari keempat dokumen yang diminta. 

Ia menilai tindakan Kadis PUPR yang belum menjalankan putusan KIP Sulawesi Utara tersebut merupakan nilai buruk terkait tata kelola pemerintahan di Kota Manado. 

“Ini menjadi presiden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, disaat masyarakat didorong untuk tertib aturan malah kepala dinas PUPR Manado yang mengangkangi undang-undang,” kata Harinto, Kamis (5/9/2024). 

Ia mengigatkan bahwa terdapat konsekuesnsi hukum terkait putusan KIP jika tidak dilaksanakan. 

“Ada konsekuensi hukum sebagai mana diatur dalam UU No 14 tahun 2017 tentang Komisi informasi Publik, pasal 52 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda 5 juta rupiah,” jelasnya. 

Harianto berharap permasalahan ini mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri, karena dinilai dapat menimbulkan pandangan negatif masyarakat terkait penegakan hukum khusnya di Kota Manado. 

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat memberikan rekomendasi untuk segera menonaktifkan pejabat yang bersangkutan demi menjaga supremasi hukum di negara ini khususnya Kota Manado,” tandas Harianto. (fn)