Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Begini Alokasi Anggaran APBN 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono saat bertemu dengan lebih dari 60 analis ekonomi untuk membahas APBN (Foto: Dok Sri Mulyani Indrawati/facebook.com)
Sulut24.com, JAKARTA - Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu program prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk ketahanan pangan bertujuan mendorong produktivitas sektor pertanian dan perikanan, memperkuat rantai pasok pangan, memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dari sisi produksi, anggaran ketahanan pangan akan dialokasikan untuk berbagai program peningkatan produktivitas. Beberapa program utama meliputi subsidi pupuk sebanyak 9,5 juta ton, perluasan lahan sawah (ekstensifikasi) hingga 225 ribu hektare, intensifikasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektare dan penyediaan alat dan mesin pertanian prapanen sebanyak 77,4 ribu unit.
Selain peningkatan produksi, menurutnya pemerintah juga menaruh perhatian pada distribusi dan cadangan pangan untuk memastikan kelancaran pasokan. Anggaran dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani sepanjang 102 km, peningkatan dan pembangunan infrastruktur di 63 Pelabuhan Perikanan, Penguatan koperasi pangan melalui program Koperasi Desa Merah Putih, Pemeliharaan dan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan Penguatan badan usaha yang bergerak di bidang pangan.
Sri Mulyani menambahkan di sisi konsumsi, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap pangan dengan harga terjangkau. Program yang akan dijalankan antara lain bantuan pangan langsung kepada masyarakat, program bantuan sembako bagi kelompok rentan, pelaksanaan Gelar Pasar Murah (GPM) untuk menekan harga di tingkat konsumen dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mengendalikan fluktuasi harga bahan pokok. (fn)