Drama Pilkada Talaud Berlanjut: Sengketa Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Drama Pilkada Talaud Berlanjut: Sengketa Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Talaud di Kecamatan Essang (Foto: Sulut24/Ezra)

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud nomor urut 2 ajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Sulut24.com, TALAUD - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 14 April 2025.

Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/04/2025 pada pukul 15.04 WIB. Irwan dan Haroni merupakan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Talaud 2024.

Kuasa hukum pemohon, Suwempry Sivrits Suoth dan tim, telah diberikan kuasa khusus yang ditandatangani pada hari yang sama, 14 April 2025. Permohonan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud selaku termohon.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto, disebutkan bahwa berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Selanjutnya, kelengkapan dokumen akan diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Salinan pengajuan sengketa di MK (Foto: ist)

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu maksimal tiga hari kerja kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen permohonan sejak diterimanya akta pengajuan permohonan ini.

Apabila permohonan telah dinyatakan lengkap, maka akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk kemudian diproses lebih lanjut dalam persidangan.

Pengajuan sengketa ini menandai langkah hukum yang diambil pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo setelah hasil Pilkada Talaud 2024 diumumkan. Meski belum dijelaskan secara rinci poin-poin keberatan dalam permohonan, pengajuan ke MK menandakan adanya ketidakpuasan terhadap proses maupun hasil pemilihan di daerah tersebut. (Ezra/fn)