Setelah Steve Kepel, Polda Sulut Juga Tahan Asiano Gammy Kawatu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Setelah Steve Kepel, Polda Sulut Juga Tahan Asiano Gammy Kawatu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Suasana proses penahanan Asiano Gammy Kawatu (Foto: Ist)

Setelah Sekprov Sulut Steve Kepel, mantan Sekprov Asiano Gammy Kawatu juga resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Sulut24.com, MANADO - Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM Tahun 2020–2023.

Kali ini, giliran mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Asiano Gammy Kawatu, yang resmi ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari, Senin (14/4).

Asiano Gammy Kawatu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan Sekprov aktif Steve Kepel, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya temuan kerugian negara dari terkait penyaluran dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni 2020 hingga 2023. (fn)